Kasus Perdagangan Satwa Langka Terungkap di Manado, Pelaku Berhasil Ditahan

Penulis: Mursyidah Auni | Editor: Rein

Feb 13, 2026 - 17:33
Feb 13, 2026 - 19:12
 0  4
Kasus Perdagangan Satwa Langka Terungkap di Manado, Pelaku Berhasil Ditahan
(Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup)

KARTANEWS.COM, MANADO – Aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan seorang pria berinisial AA (34) terkait dugaan kepemilikan dan rencana perdagangan satwa liar yang dilindungi. 

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan menerima pelimpahan kasus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran satwa liar dilindungi di wilayah Sulawesi Utara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan dan pemodal di balik praktik tersebut.

“Penanganan perkara ini akan dikembangkan untuk mengungkap rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).

Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan sedikitnya 24 ekor satwa dilindungi dalam kondisi hidup. Satwa terdiri atas 14 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (Casuarius unappendiculatus), 1 ekor mambruk ubiaat (Goura cristata), serta 1 ekor elang bondol (Haliastur indus).

Seluruh satwa tersebut termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas. 

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) akan terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.

Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dari pemburu di kawasan Pelabuhan Sorong. Satwa itu diduga akan dipasarkan kembali di wilayah Kota Bitung dengan nilai jual tertentu.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan ini mengatur larangan menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0