Sidang Pledoi Kasus Penembakan THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Ada Unsur Perencanaan

Feb 12, 2026 - 22:58
Feb 13, 2026 - 12:07
 0  12
Sidang Pledoi Kasus Penembakan THM Samarinda, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Ada Unsur Perencanaan
Agus Amri, Tim Kuasa Hukum tegaskan ada unsur perencanaan(Dok: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA — Sidang lanjutan perkara penembakan yang terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa.

Persidangan yang menyita perhatian publik tersebut menghadirkan respons tegas dari pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Agus Amri. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebagai bagian dari proses hukum yang adil.

Namun demikian, Agus menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam pledoi justru memperkuat dugaan bahwa peristiwa penembakan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana. Menurutnya, terdapat poin-poin dalam pembelaan yang secara tidak langsung mengakui adanya kesadaran dalam tindakan para terdakwa saat kejadian berlangsung.

Agus secara khusus menyoroti narasi yang dibangun pihak terdakwa mengenai motif balas dendam atas insiden yang disebut terjadi pada tahun 2021.

Ia menolak keras dalih tersebut dan menyebutnya sebagai konstruksi yang tidak berdasar serta berpotensi mencemarkan nama baik almarhum. Menurut Agus, penggiringan opini seolah-olah peristiwa ini merupakan aksi balas dendam justru menghadirkan gambaran keliru bahwa selama bertahun-tahun tidak ada proses hukum yang berjalan di Samarinda.

Ia mempertanyakan logika tudingan tersebut, dengan menyatakan bahwa apabila benar korban terlibat dalam tindak pidana pada 2021, seharusnya aparat penegak hukum telah mengambil tindakan sejak saat itu.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini dan tidak mungkin seseorang dapat dengan bebas berkeliaran selama bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum apabila benar melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, Agus membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak terdapat unsur perencanaan dalam aksi penembakan tersebut. Ia menilai klaim itu tidak masuk akal, mengingat adanya keyakinan dan stigma yang disebut dipelihara selama bertahun-tahun oleh terdakwa terkait insiden 2021.

Menurutnya, apabila seseorang menyimpan keyakinan tersebut dalam waktu lama hingga akhirnya mendatangi lokasi kejadian dan melepaskan tembakan, maka hal itu menunjukkan adanya proses berpikir dan persiapan yang matang.

Agus menegaskan bahwa tindakan datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melepaskan tembakan hingga isi magazen habis tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan spontan. Dari sudut pandang forensik maupun psikologi, kata dia, spontanitas terjadi secara seketika tanpa jeda waktu panjang untuk mempertimbangkan tindakan, sementara dalam perkara ini terdapat rentang waktu bertahun-tahun yang menunjukkan adanya perencanaan.

Agus berharap polemik mengenai motif balas dendam segera dihentikan dan seluruh pihak menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar tidak terus-menerus menyebarkan tudingan terhadap almarhum yang telah meninggal dunia dan tidak lagi dapat membela diri.

Menurutnya, penyebaran tuduhan yang tidak terbukti tidak hanya melukai keluarga, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik yang dapat diproses secara hukum.

Sementara itu, ibu korban, Ratnawati, mengaku sangat terpukul dengan adanya permintaan pembebasan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tersebut. Dengan suara bergetar, ia mempertanyakan makna keberadaan hukum apabila para terdakwa dapat dibebaskan begitu saja.

Ratnawati menilai, jika kejahatan berat seperti ini tidak mendapat hukuman setimpal, maka akan muncul ketakutan di tengah masyarakat dan rasa keadilan akan tercederai. Ia juga membantah keras tudingan yang menyebut anaknya sebagai otak pembunuhan dalam kasus tahun 2021. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak pernah terbukti di hadapan hukum.

Ratnawati menegaskan bahwa anaknya tidak pernah menjalani hukuman atas tuduhan tersebut dan mempertanyakan kapan serta di mana almarhum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa apabila benar anaknya bersalah, tentu aparat kepolisian telah mengambil tindakan sejak dahulu.

Dengan penuh keyakinan, ia menyatakan bahwa almarhum tidak bersalah dan merasa nama baik anaknya telah tercemar di ruang publik. Ratnawati berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan para terdakwa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya di persidangan tanpa rekayasa maupun fitnah, seraya menyerahkan hasil akhir perkara kepada putusan majelis hakim. (IHI/KN)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Irla Hadratan Iman Saya seorang paralegal, analis kebijakan publik, organisator dan public speaker