Gajah Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Kawasan Konsesi Perusahaan di Riau

Oleh: Mursyidah Auni

Feb 6, 2026 - 14:54
Feb 6, 2026 - 15:05
 0  4
Gajah Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Kawasan Konsesi Perusahaan di Riau
Seekor Gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi tanpa kepala di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). (ANTARA FOTO)

KARTANEWS.COM, RIAU– Seekor gajah ditemukan dalam kondisi mati di kawasan konsesi perusahaan yang berada di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Satwa langka yang dilindungi tersebut ditemukan dengan kondisi tidak utuh, di mana bagian kepala terpisah dari tubuhnya.

Penemuan bangkai gajah pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang mencium bau menyengat dari arah kawasan hutan pada Senin malam (2/2/2026).

Setelah menelusuri sumber bau, saksi menemukan bangkai gajah dan segera melaporkannya kepada pihak keamanan setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (3/2/2026) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan area penemuan.

Pada Rabu (4/2/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah di tempat kejadian perkara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian satwa tersebut.

“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

Dalam rangka mendukung proses penyelidikan, tim Bidlabfor Polda Riau juga mengambil sampel tanah di sekitar lokasi penemuan bangkai gajah untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Yoga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan call center kepolisian di nomor 110.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0