Menteri ESDM Bahlil Teken Permen Nomor 6 Tahun 2026, Perketat Aturan Pencampuran Batubara

Jun 18, 2026
Menteri ESDM Bahlil Teken Permen Nomor 6 Tahun 2026, Perketat Aturan Pencampuran Batubara

KARTANEWS.COM, INDONESIA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, yang kini mencakup tata cara penyusunan rencana kerja, pelaporan kegiatan usaha pertambangan, serta menetapkan aturan baku terkait pencampuran batubara.

​Dalam memastikan pertimbangannya, aturan ini diterbitkan untuk menjamin penyediaan batu bara untuk kebutuhan listrik dan industri dalam negeri. Sekaligus memastikan kualitas barang dan penerimaan negara tetap terjaga.

​Dasar perubahan utama ini tertua dalam tiga poin penting.

1. Poin pertama, tertuang di dalam Pasal 19. Di antaranya ayat 2 yang berisi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi perlindungan yang berisi:

"​(Poin L) Pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang mendapatkan persetujuan pencampuran Batubara".

Selain itu, laporan juga harus mencakup pemenuhan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta realisasi kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya.

​2. Poin kedua, mengutip Pasal 33, di mana aturan mengenai perbaikan administrasi diperjelas. Jika ditemukan kesalahan prosedur atau kekeliruan dalam penilaian saat proses persetujuan atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Menteri ESDM atau Gubernur pejabat berwenang berhak melakukan perbaikan tanpa prosedur tambahan yang berbelit.

3. ​Poin ketiga menjadi yang paling penting, yakni ditetapkannya aturan khusus mengenai pencampuran batubara melalui penambahan Pasal 34A dan 34B. Kini, pencampuran batubara hanya dapat dilakukan guna memenuhi spesifikasi mutu tertentu, dan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri ESDM terlebih dahulu.

Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan kontrak, maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang RKAB-nya sudah disetujui.

​Untuk mengajukan izin pencampuran, usaha harus mengajukan permohonan melalui sistem informasi resmi dengan melampirkan dokumen lengkap, antara lain persetujuan RKAB pemilik batubara utama dan bahan campuran, salinan perjanjian pembelian serta penjualan, hasil uji kualitas dari lembaga survei terdaftar, serta simulasi data mutual sebelum dan sesudah pencampuran.

Data mutu yang harus dilaporkan meliputi nilai kalori, kandungan belerang, kadar air, dan kadar abu. Persetujuan yang diberikan berlaku sesuai masa berlakunya RKAB, dan setiap persetujuan permohonan wajib disertai alasan yang jelas.

​Lebih lanjut, dalam Pasal 34B disebutkan bahwa ketentuan teknis yang lebih rinci mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan pemberian izin akan diatur tersendiri melalui Keputusan Menteri. Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada tanggal 8 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. (RDK/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0