Hak Angket Resmi Masuk Paripurna, DPRD Kaltim Klaim Semua Sudah Sesuai Aturan

May 26, 2026
Hak Angket Resmi Masuk Paripurna, DPRD Kaltim Klaim Semua Sudah Sesuai Aturan
Ekti Imanuel Wakil Ketua Pimpinan Dewan ketika ditemui awak media (Sumber: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan rapat paripurna terkait hak angket akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026. Kepastian tersebut diambil setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim melakukan revisi jadwal agenda dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. 

Keputusan itu, sekaligus menjadi tindak lanjut dari hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan hak angket berjalan sesuai mekanisme hukum dan tata tertib kelembagaan yang berlaku.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa perubahan agenda tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari Kemendagri, agar DPRD menyesuaikan seluruh proses dengan ketentuan formal yang berlaku di lingkungan legislatif daerah. Menurutnya, konsultasi tersebut penting dilakukan agar tidak muncul persoalan administratif maupun perdebatan terkait keabsahan tahapan hak angket yang tengah menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur.

Ia menegaskan bahwa sebelumnya Banmus DPRD Kaltim sebenarnya telah menyusun agenda kerja untuk dua bulan ke depan. Namun, dinamika politik yang berkembang serta meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu hak angket membuat DPRD merasa perlu melakukan penyesuaian jadwal.

Revisi agenda tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat legitimasi kelembagaan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan secara konstitusional.

“Ini hasil konsultasi pimpinan ke Kemendagri. Kita diarahkan menyesuaikan dengan proses yang ada di DPRD, sehingga hari ini Banmus melakukan perubahan jadwal,” ujar Ekti saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Ekti, penetapan tanggal 10 Juni 2026, juga mempertimbangkan agenda reses anggota DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026. Dengan demikian, seluruh anggota dewan diharapkan telah kembali menjalankan tugas kedewanan sehingga dapat mengikuti rapat paripurna secara penuh.

Ia menyebut keputusan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Banmus.

“Kita sepakat bersama seluruh fraksi di Banmus untuk menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni. Setelah ini, jadwal tersebut juga akan diparipurnakan,” katanya.

Lebih lanjut, Ekti menegaskan bahwa keputusan mengenai jadwal paripurna hak angket tersebut telah bersifat final. DPRD Kaltim, kata dia, ingin memastikan bahwa seluruh tahapan yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepastian prosedur sangat penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses politik yang sedang berlangsung.

“Ini sudah final. Kita ingin semua proses berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi perdebatan soal sah atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menyampaikan bahwa tahapan hak angket selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa Banmus telah menyiapkan tahapan awal dan saat ini DPRD tinggal menjalankan proses berikutnya pada tingkat rapat paripurna.

“Banmus sudah menyiapkan. Tinggal nanti mekanismenya dijalankan sesuai aturan,” ujar Hasanuddin Mas’ud usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kaltim.

Hasanuddin yang akrab disapa Hamas juga mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri pada prinsipnya memberikan ruang bagi DPRD Kaltim untuk melaksanakan hak angket selama seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah pusat tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket sepanjang mekanismenya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata tertib lembaga.

“Kemendagri pada dasarnya menyetujui, selama mekanisme yang ada kita ikuti,” jelasnya.

Pelaksanaan hak angket di DPRD Kaltim sendiri belakangan menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai dinamika politik di daerah. Sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, hingga organisasi sipil pun turut memberikan perhatian terhadap proses tersebut karena dianggap berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, langkah DPRD melakukan konsultasi ke Kemendagri dinilai sebagai upaya untuk menjaga legitimasi politik sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki landasan hukum yang jelas.

Dengan ditetapkannya jadwal paripurna tersebut, DPRD Kaltim kini bersiap memasuki tahapan lanjutan dalam proses hak angket. Keputusan ini sekaligus menandai komitmen lembaga legislatif daerah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara prosedural dan konstitusional.

Publik pun kini menantikan bagaimana proses paripurna tersebut akan berlangsung dan sejauh mana hak angket nantinya mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di Kaltim. (Irla/KN)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0