Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Roy Riady, dalam pembacaan amar tuntutannya, menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman fisik, Nadiem juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, poin yang paling mencolok adalah tuntutan uang pengganti yang mencapai angka fantastis, yakni total Rp5,6 triliun.
Jaksa menegaskan bahwa jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut setelah disita dan dilelang, maka akan digantikan dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Hasil audit menunjukkan adanya kemahalan harga (mark-up) yang mencapai Rp1,5 triliun.
Selain itu, pengadaan sistem CDM senilai Rp621 miliar dianggap tidak memberikan manfaat dan cenderung mubazir. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
Skandal ini tidak hanya menyeret sang mantan menteri. Tiga terdakwa lainnya, termasuk mantan Direktur Sekolah Dasar dan Direktur SMP Kemendikbudristek, serta seorang tenaga konsultan, telah dijatuhi vonis penjara antara 4 hingga 4,5 tahun. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0