Belum Setahun Menjabat, 8 Anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim Mengundurkan Diri

May 13, 2026
Belum Setahun Menjabat, 8 Anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim Mengundurkan Diri
Ketua TAGUPP Ireanto lambrie (Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Dinamika terjadi di internal pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 8 dari 43 anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, resmi menyatakan pengunduran diri meski belum genap satu tahun bertugas sejak ditetapkan pada 19 Februari 2026 lalu.

​Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim, Irianto Lambrie, mengungkapkan bahwa alasan utama di balik mundurnya sejumlah personel tersebut adalah kendala manajemen waktu.

Para anggota yang mundur mengaku kewalahan menyeimbangkan tanggung jawab di pemerintahan dengan pekerjaan profesional mereka yang berjalan beriringan.

Diantara delapan nama tersebut, terdapat dua sosok penting yang selama ini menduduki posisi strategis, yakni Hijrah Mas’ud Anggota keluarga Gubernur Rudy Mas’ud yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I Tim Ahli dan Supriansa yang menjadi Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Ia memilih mundur karena domisili dan profesinya sebagai konsultan hukum di Jakarta membuatnya sulit maksimal di daerah.

"Beliau merasa sibuk karena berprofesi sebagai konsultan hukum dan berada di luar daerah. Jadi dia mengajukan mundur ke Pak Gubernur," ujar Irianto di Hotel Grand Sawit Samarinda, Selasa (12/5/2026) dikutip dari niagaasia.

Merespons situasi ini, Irianto memastikan bahwa Gubernur Rudy Mas’ud akan segera melakukan perombakan melalui Surat Keputusan (SK) terbaru.

Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan serta mempertahankan anggota yang masih memiliki komitmen tinggi untuk membantu jalannya roda pemerintahan.

​Sektor yang paling terdampak adalah Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, yang sebelumnya merupakan bidang paling gemuk dengan 19 anggota.

Terkait adanya tudingan bahwa pembentukan tim ahli ini cacat hukum, Irianto Lambrie memberikan bantahan tegas. Ia menekankan bahwa pembentukan tim telah melalui proses verifikasi dan evaluasi yang ketat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​"SK Gubernur itu sebelum terbit ada proses administrasi sesuai perundang-undangan. Pergubnya pun telah dievaluasi dan disetujui oleh Kemendagri bidang hukum. Yang berwenang menguji sah atau tidaknya hanyalah pengadilan atau lembaga audit seperti BPK dan Mahkamah Agung," tegas mantan Gubernur Kaltim tersebut.

​Hingga saat ini, Tim Ahli Gubernur Kaltim tetap menjalankan fungsinya untuk berkoordinasi dengan berbagai elemen daerah dalam empat bidang utama SDM, dan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, Infrastruktur, dan Lingkungan, Optimalisasi Pendapatan, serta Informasi dan Komunikasi Publik. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0