Sidang Komisi Informasi Kaltim Mei 2026, Sengketa Pemprov dan Pemkot Samarinda

May 13, 2026
Sidang Komisi Informasi Kaltim Mei 2026, Sengketa Pemprov dan Pemkot Samarinda
Sidang Sengketa Informasi Publik Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Digelar di KI Kaltim

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur kembali menyidangkan perkara sengketa informasi publik pada Selasa (12/5/2026). Sidang yang teregistrasi dengan nomor 013 dan 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 ini menghadirkan Agus Sindoro sebagai pemohon, yang berhadapan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda sebagai pihak termohon.

​Ketua Majelis Hakim, Sencihan, mengawali persidangan dengan agenda pemeriksaan legal standing. Dalam tahap ini, majelis memeriksa kelengkapan administrasi, mulai dari surat tugas dan identitas pihak pemerintah, hingga akta notaris dari pihak pemohon.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa kendala di tingkat Pemprov Kaltim bermula dari Dinas ESDM. Meski mengakui telah menerima surat permohonan informasi, pihak ESDM berdalih belum bisa memberikan prosedur yang diminta karena belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP).

​Selain itu, terdapat ketidaksinkronan mengenai surat keberatan. Pemohon mengklaim telah mengirimkan keberatan, sementara pihak Pemprov menyatakan belum menerimanya.

Menanggapi kerumitan koordinasi ini, Sencihan menegaskan perlunya kehadiran PPID pelaksana dari Biro Umum, Biro Ekonomi, dan Dinas ESDM pada sidang berikutnya.

​"Tujuannya agar persoalan pelayanan informasi ini menjadi jelas dan tidak seluruhnya dibebankan kepada PPID Utama Provinsi," tegas Sencihan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda mengakui adanya permohonan informasi yang telah diteruskan ke Dinas Perhubungan. Sayangnya, hingga persidangan digelar, pemohon sama sekali belum mendapatkan jawaban.

​Atas dasar tersebut, majelis memutuskan agar sengketa Pemkot Samarinda langsung berlanjut ke tahap mediasi. Sencihan juga memberikan peringatan keras kepada PPID Kota Samarinda agar lebih responsif dalam mengonfirmasi setiap surat yang masuk. 

Koordinasi yang cepat dinilai krusial agar PPID Utama dapat memberikan jawaban tepat waktu kepada masyarakat. Sidang ditutup dengan keputusan skors untuk kedua perkara.

Sengketa yang melibatkan Pemerintah Provinsi akan dilanjutkan melalui pemeriksaan awal susulan, sementara sengketa dengan Pemerintah Kota Samarinda akan diarahkan pada proses mediasi sekaligus penguatan peran PPID pelaksana. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0