Belum Ada Hotel Bintang 5, DPMPTSP Tegaskan Penjualan Miras di Berau Ilegal

May 10, 2026
Belum Ada Hotel Bintang 5, DPMPTSP Tegaskan Penjualan Miras di Berau Ilegal

KARTANEWS.COM, BERAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau mengeluarkan pernyataan terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) di Bumi Batiwakkal. Salah satu hotel bintang tiga di Berau dipastikan belum mengantongi izin resmi untuk menjual minuman tersebut.

​Penegasan ini muncul setelah DPMPTSP melakukan penelusuran mendalam terhadap sistem perizinan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun izin penjualan miras yang terbit di Berau. Hal ini disebabkan oleh "benturan" aturan antara klasifikasi usaha dengan regulasi daerah yang masih berlaku.

​"Dalam Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009, penjualan miras sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk hotel dengan klasifikasi bintang lima. Faktanya, di Berau sendiri saat ini belum ada hotel bintang lima," ujar Dody kepada awak media, belum lama ini.

​Kondisi tersebut secara otomatis menutup ruang legal bagi hotel-hotel di bawah klasifikasi bintang lima untuk menjajakan minuman beralkohol kepada tamu maupun publik.

Dody menambahkan, meskipun saat ini sistem perizinan mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, keselarasan dengan aturan daerah tetap menjadi poin utama.

​Menurutnya, meski dinamika regulasi pusat terus berkembang, mulai dari PP 24/2018 hingga aturan terbaru di 2025. kewenangan dan pemenuhan komitmen di daerah harus tetap mengacu pada Perda yang ada.

​"Proses perizinannya memang melalui sistem OSS di tingkat provinsi, namun tetap ada ketentuan larangan dalam peraturan daerah yang harus ditaati. Jadi sampai sekarang, izin tersebut memang belum ada yang terbit," tegasnya lagi.

Dengan kepastian hukum ini, DPMPTSP Berau mengimbau seluruh pelaku usaha perhotelan dan tempat hiburan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Selama kriteria legal formal belum terpenuhi, segala bentuk transaksi dan pengedaran minuman beralkohol di wilayah Berau dianggap sebagai aktivitas tidak berizin. (RDK/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0