BGN Tetapkan Aturan Insentif Harian Dapur Umum MBG, Ini Dasar Hukum dan Ketentuannya
KARTANEWS.COM, INDONESIA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan pemberian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapsiagaan layanan pemenuhan gizi masyarakat secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum didalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025. Aturan ini menjadi pedoman resmi pelaksanaan, pembiayaan, hingga pengawasan dapur umum MBG di seluruh Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, BGN menetapkan insentif sebesar Rp6.000.000 per hari untuk setiap dapur umum MBG yang telah ditetapkan sebagai SPPG. Insentif diberikan dengan mekanisme pembayaran berbasis ketersediaan (availability-based payment) atau biaya tetap, bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi.
BGN menegaskan bahwa tujuan utama pemberian insentif ini adalah untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG, sehingga dapur umum selalu berada dalam kondisi siap operasional. Selain itu, insentif juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan kesiapan fasilitas, mengapresiasi kontribusi mitra atau pengelola, serta memastikan keberlanjutan dukungan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Kebijakan insentif harian ini berlaku untuk dua tahun pertama masa operasional dapur MBG dan akan dilakukan evaluasi setelah periode tersebut. Evaluasi mencakup aspek kepatuhan terhadap standar operasional, kualitas layanan, serta efektivitas dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis.
Dalam pelaksanaannya, BGN menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengelola dapur MBG. Setiap SPPG harus memenuhi standar operasional dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, termasuk tata kelola dapur, alur produksi makanan, serta sistem distribusi.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menjadi indikator penting dalam menjamin keamanan dan kebersihan pangan.
BGN memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan bagi dapur MBG yang belum memiliki SLHS untuk segera mendaftar. Apabila tidak dipenuhi, operasional dapur dapat diperintahkan untuk ditangguhkan.
BGN juga menegaskan bahwa insentif harian dapat dipotong atau tidak dibayarkan penuh apabila dapur MBG dinilai tidak memenuhi standar kualitas, keamanan pangan, atau memperoleh nilai rendah berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.
Dari sisi kapasitas layanan, dapur MBG dibatasi dengan melayani maksimal 2.000 porsi per hari untuk sasaran anak sekolah. Jumlah tersebut dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari apabila dapur memiliki juru masak bersertifikat dan melayani kelompok sasaran tambahan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan status gizi, menekan angka stunting, serta mendukung tumbuh kembang anak dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, BGN menekankan pentingnya pengelolaan dapur MBG yang profesional, transparan, dan patuh terhadap regulasi. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0