Fakta Persidangan Membuktikan: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Cacat Prosedur

Feb 4, 2026 - 23:08
Feb 5, 2026 - 17:38
 0  19
Fakta Persidangan Membuktikan: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Cacat Prosedur
Agus Amri, Tim Kuasa Hukum Jimmy Koyongian (Dok: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA -- Tim kuasa hukum Jimmy Koyongian menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum acara pidana. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda, penyidik disebut tidak dapat menunjukkan Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Sidang praperadilan (Samarinda, 4 Februari 2026) yang diajukan Jimmy Koyongian terhadap Polresta Samarinda mengungkap sejumlah fakta hukum yang dinilai krusial dalam menilai sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap pemohon. Dalam agenda pembuktian surat dan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, tim kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang dilakukan penyidik sejak tahap penetapan tersangka.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak Termohon tidak dapat menunjukkan Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa Surat Pemberitahuan Tersangka. Tim kuasa hukum menilai hal ini sebagai persoalan mendasar, karena secara normatif kedua dokumen tersebut memiliki fungsi hukum yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

Mengacu pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penetapan tersangka wajib dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka dan diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari sejak diterbitkan. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak warga negara dalam proses penyidikan. Tidak dipenuhinya kewajiban ini, menurut pemohon, berimplikasi langsung pada cacat formil penetapan tersangka.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ketiadaan Surat Penetapan Tersangka tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administratif semata. Persoalan tersebut menyentuh aspek legalitas tindakan penyidik, karena status tersangka merupakan pintu masuk bagi serangkaian tindakan hukum lanjutan yang berpotensi membatasi hak seseorang. Oleh karena itu, penetapan tersangka tanpa dasar prosedural yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.

Selain pembuktian dokumen, persidangan juga menghadirkan tiga orang saksi yang dinilai relevan dengan pokok perkara. Mereka adalah Go Wen, ibu dari Jimmy Koyongian; Herry Koyongian, adik kandung yang turut menandatangani Akta Jual Beli (AJB); serta saksi di bawah sumpah yaitu Hernawan, S.H., M.Kn., selaku Notaris/PPAT yang menyusun dan mengesahkan akta tersebut. Ketiga saksi memberikan keterangan yang saling menguatkan terkait proses pembuatan AJB.

Para saksi menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembuatan AJB dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ditemukan adanya paksaan, penipuan, maupun penyampaian keterangan palsu. Notaris yang dihadirkan di persidangan juga menegaskan bahwa akta dibuat secara sah di hadapan pejabat berwenang, setelah seluruh isi akta dibacakan dan dijelaskan kepada para pihak.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa sebelum penandatanganan AJB, Notaris memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk memahami isi akta, termasuk secara eksplisit menyebutkan objek tanah yang diperjualbelikan. Penandatanganan dilakukan secara bersama-sama setelah para pihak menyatakan memahami dan menyetujui isi dokumen. Fakta ini dinilai memperkuat argumentasi bahwa tidak terdapat cacat substansial dalam proses pembuatan akta.

Berdasarkan rangkaian keterangan saksi tersebut, tim kuasa hukum menilai konstruksi pidana yang disematkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. Menurut mereka, persoalan yang terjadi lebih tepat dipahami sebagai sengketa keperdataan dalam lingkup keluarga, bukan peristiwa pidana. Tidak ditemukan adanya unsur pemalsuan, penipuan, maupun kerugian pidana sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.

Kuasa hukum pemohon menilai bahwa penarikan perkara ke ranah pidana justru berpotensi mencederai prinsip pemisahan antara hukum perdata dan pidana. Kriminalisasi terhadap sengketa perdata, menurut mereka, tidak hanya merugikan pihak yang diproses hukum, tetapi juga berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Meski menyoroti berbagai dugaan pelanggaran prosedur, tim kuasa hukum menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim praperadilan. Mereka menekankan bahwa forum praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, khususnya dalam hal penetapan tersangka.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tim kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian tidak sah secara hukum. Putusan praperadilan ini dipandang penting tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga sebagai preseden dalam memastikan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polresta Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan. Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dalam waktu dekat, dengan putusan yang dinantikan sebagai penentu arah perkara selanjutnya. (IHI/KN)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Irla Hadratan Iman Saya seorang paralegal, analis kebijakan publik, organisator dan public speaker