Mayoritas Masyarakat Tegas Menolak Pilkada Lewat DPRD

Jan 15, 2026 - 16:04
Jan 15, 2026 - 18:10
 0  6
Mayoritas Masyarakat Tegas Menolak Pilkada Lewat DPRD
(CNBC Indonesia)

KARTANEWS.COM, INDONESIA – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat penolakan luas dari masyarakat. Berbagai hasil survei terbaru menunjukkan publik masih menghendaki Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sejumlah lembaga survei nasional yang merilis temuannya pada Januari 2026 mencatat kecenderungan yang sama: Pilkada langsung dinilai paling sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas mencatat sebanyak 77,3 persen responden menilai Pilkada langsung sebagai sistem terbaik untuk memilih kepala daerah. Sementara itu, hanya 5,6 persen responden yang menyatakan setuju jika pemilihan dikembalikan ke DPRD.

Temuan serupa disampaikan LSI Denny JA. Dalam surveinya, 66,1 persen responden secara tegas menolak Pilkada melalui DPRD. Penolakan tersebut tercatat merata, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Sementara itu, Populi Center mencatat angka penolakan yang lebih tinggi khusus pada pemilihan gubernur. Sebanyak 89,6 persen responden menyatakan ingin tetap memilih gubernur secara langsung.

Kuatnya penolakan masyarakat terhadap Pilkada tidak langsung didorong oleh sejumlah faktor mendasar. Pilkada langsung dinilai sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang lahir dari semangat Reformasi, di mana masyarakat dapat menentukan sendiri pemimpin daerahnya.

Selain itu, kualitas kepemimpinan menjadi pertimbangan penting. Dalam salah satu survei, sekitar 35,5 persen responden menyatakan ingin memastikan sendiri sosok kepala daerah yang akan memimpin wilayah mereka, tanpa perantara elite politik.

Faktor lain yang tak kalah dominan adalah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD. Hanya sekitar 19 persen masyarakat yang menyatakan percaya bahwa DPRD dapat memilih kepala daerah secara jujur dan benar-benar mewakili aspirasi rakyat. Kekhawatiran terhadap praktik politik transaksional menjadi alasan utama sikap skeptis tersebut.

Kalangan akademisi dan pengamat politik menilai, mengembalikan Pilkada ke DPRD berpotensi menjadi langkah mundur dalam praktik demokrasi lokal. Pilkada langsung dianggap telah memperkuat partisipasi politik warga selama lebih dari dua dekade terakhir.

Secara konstitusional, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 memang menyebutkan kepala daerah dipilih secara “demokratis”, yang membuka ruang tafsir baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Namun, legitimasi politik kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat dinilai jauh lebih kuat dalam membangun akuntabilitas dan keseimbangan kekuasaan di daerah.

Meski sebagian kalangan partai politik mengangkat isu tingginya biaya politik dan maraknya praktik politik uang sebagai alasan evaluasi Pilkada langsung, mayoritas masyarakat menilai solusi seharusnya ditempuh melalui pembenahan sistem.

Perbaikan rekrutmen kader partai, transparansi pendanaan politik, serta pengawasan pemilu dinilai lebih tepat dibandingkan dengan mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Gelombang penolakan publik ini menjadi sinyal kuat bahwa wacana Pilkada melalui DPRD berpotensi menghadapi resistensi besar jika tetap dipaksakan. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0