Kewenangan Pengawasan Tambang di Berau Berada di Pusat, ESDM Kaltim Teruskan Aspirasi Mahasiswa

Oleh: Mursyidah Auni

Feb 4, 2026 - 18:05
Feb 4, 2026 - 18:08
 0  3
Kewenangan Pengawasan Tambang di Berau Berada di Pusat, ESDM Kaltim Teruskan Aspirasi Mahasiswa

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur meneruskan aspirasi mahasiswa terkait aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Berau kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Langkah tersebut ditempuh ESDM Kaltim menyusul serangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di Samarinda pada 19 Januari 2026, 26 Januari 2026, dan 2 Februari 2026.

Surat yang dikirimkan ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto untuk ditujukan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tertanggal 3 Februari 2026 yang meminta penugasan Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan dan verifikasi langsung di lapangan.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kementerian ESDM, Dinas ESDM Kalimantan Timur, menyampaikan tiga poin utama terkait aspirasi mahasiswa, yakni:

  1. Dugaan aktivitas penambangan batubara yang berdekatan dengan badan sungai di Kabupaten Berau, yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
  2. Dugaan kegiatan pertambangan yang berada atau beririsan dengan kawasan hutan kota di Kabupaten Berau.
  3. Permintaan kejelasan terkait pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Berau.

Menurut ESDM Kaltim, permintaan tersebut disampaikan karena kewenangan pengawasan teknis pertambangan, termasuk evaluasi reklamasi dan pascatambang, berada pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Pemerintah provinsi memiliki peran dalam menerima laporan, melakukan pemantauan awal, serta menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, ESDM Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap perusahaan tambang.

Sementara itu, aspek perlindungan lingkungan hidup, termasuk sungai dan kawasan lindung, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan respon ini, berbagai pihak berharap tindak lanjut pengawasan oleh Inspektur Tambang tidak berhenti pada proses administratif, tetapi diwujudkan secepatnya melalui pemeriksaan lapangan yang transparan dan dapat diakses publik. 

Kejelasan hasil pengawasan dinilai penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat serta memastikan aktivitas pertambangan di Kabupaten Berau berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0