Kebun Sawit Kaltim Seluas 1,6 Juta Hektare, Pemprov Klaim Masih Sesuai RTRW

Dec 19, 2025 - 17:17
Dec 19, 2025 - 23:22
 0  6
Kebun Sawit Kaltim Seluas 1,6 Juta Hektare, Pemprov Klaim Masih Sesuai RTRW
(Istimewa)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengembangan perkebunan kelapa sawit di daerah ini masih berada dalam koridor rencana tata ruang dan regulasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan, terutama setelah banjir besar terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir mengatakan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023–2045, kawasan peruntukan pertanian mencapai sekitar 3,2 juta hektare, dan kawasan tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Ia menjelaskan bahwa zona pertanian dalam RTRW mencakup berbagai subsektor. 

“Dalam satu kawasan pertanian itu tidak hanya perkebunan sawit, tetapi juga pertanian pangan, perikanan, dan kegiatan lainnya,” ujar Muzakkir, dikutip dari Tribun Kaltim, pada Jumat (19/12/2025).

Berdasarkan data Disbun Kaltim, luas perkebunan kelapa sawit di provinsi ini tercatat sekitar 1,6 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 1,3 juta hektare dikelola oleh perusahaan besar swasta, sedangkan sekitar 349 ribu hektare merupakan kebun milik masyarakat. Untuk memastikan pengelolaan sawit tetap memperhatikan aspek lingkungan, Pemprov Kaltim berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan. Regulasi ini menjadi dasar dalam penerapan prinsip pengelolaan perkebunan yang ramah lingkungan.

Selain itu, Kalimantan Timur juga menetapkan kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) seluas sekitar 456 ribu hektare yang berada di dalam area konsesi perkebunan. Kawasan ini berfungsi menjaga keanekaragaman hayati, menekan erosi, serta mempertahankan fungsi tata air.

“Kawasan bernilai konservasi tinggi ini tidak boleh digarap meskipun berada dalam izin usaha,” tegasnya. 

Menurutnya, keberadaan area tersebut menjadi salah satu upaya penting untuk mengurangi risiko banjir akibat perubahan tutupan lahan.Muzakkir mengakui bahwa alih fungsi lahan, termasuk untuk perkebunan, berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi apabila tidak dikelola secara tepat. Disbun Kaltim akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan serta kelompok tani.

Upaya pencegahan juga melibatkan peran masyarakat melalui pembentukan kelompok tani peduli api. Saat ini, tercatat sebanyak 164 kelompok yang dilibatkan dalam pengendalian kebakaran lahan dengan dukungan peralatan pemadam dari pemerintah daerah.

Pada sisi pengawasan, Disbun Kaltim bersama pemerintah kabupaten dan kota melakukan penilaian kinerja usaha perkebunan terhadap seluruh perusahaan besar. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar evaluasi dan pembinaan lanjutan.

Terkait perizinan, Muzakkir menjelaskan bahwa kewenangan izin usaha perkebunan berada di pemerintah kabupaten/kota, sementara hak guna usaha menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah provinsi berperan dalam pembinaan, monitoring, dan evaluasi.

Muzakir juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan sawit di Kalimantan Timur telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai standar nasional pengelolaan perkebunan. Dari sekitar 271 pelaku usaha, sebanyak 130 di antaranya telah tersertifikasi.

Adapun sentra perkebunan kelapa sawit terbesar di Kalimantan Timur berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Meski demikian, aktivitas perkebunan sawit hampir merata di seluruh kabupaten, seiring dengan proses perizinan yang berlangsung sejak awal era otonomi daerah. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0