Kini Profesi Khusus Bisa Masuk KTP, Begini Cara Mudah Mengurusnya di Disdukcapil Berau
Penulis: Rein | Editor: Dewi
KARTANEWS.COM, BERAU - Profesi secara khusus seseorang, telah bisa dicantumkan di kolom indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, Jhon Frihandany, menyampaikan apabila masyarakat ingin menggantikan status profesinya, maka hanya perlu melaporkan ke disdukcapil npa harus melalui proses yang panjang.
"Biasanya kan di peralihan pekerjaan tuh, khusus swasta, mereka wajib melaporkan proses perubahan biodatanya, termasuk pekerjaan,"ucapnya, pada Senin (09/02/2026)
Kendati demikian, walaupun status profesi dapat diganti sesuai dengan pekerjaan yang terbaru dijalani masyarakat, pihaknya tidak akan memberi ajuran harus segera mengganti.
Namun, apabila masyarakat datang untuk melaporkan, maka tentu hal itu akan segera diselesaikan secara cepat.
"Kami tidak memaksa, nama jika masyarakat datang untuk melapor maka kami akan urus dengan cepat," tuturnya.
Selain datang melaporkan perubahan, Jhon juga menjelaskan, bahwa bagi masyarakat yang menempuh perjalanan jauh dari kota. Tentunya dapat melakukan perubahan data tersebut melalu aplikasi atau websites Disdukcapil Berau.
Sehingga masyarakat yang jauh dari Kota Tanjung Redeb, tidak perlu lansung datang ke kantor, dengan adanya aplikasi tersebut.
"Melalui aplikasi disdukcapil, disitu nanti ada petunjuk kalau mau peralihan status profesi,"pungkasnya.(*)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0