Komdigi dan OJK Kini Kejar Bandar Judi Online Lewat Jalur Perbankan

Jul 20, 2026
Komdigi dan OJK Kini Kejar Bandar Judi Online Lewat Jalur Perbankan
Menteri Komunikasi dan Digital (tengah) Muetya Hafid (foto: Komdigi)

KARTANEWS.COM, JAKARTA– Pemerintah Indonesia resmi mengubah haluan dalam pertarungan judi online. Tidak lagi hanya mengandalkan pemblokiran situs web yang kerap muncul kembali, fokus utama kini digeser secara radikal memutus total aliran dana dan menghancurkan seluruh ekosistem digital penopang operasinya.

​Langkah agresif ini diperkuat dengan disahkannya 5 Regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi kolaborasi terintegrasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.DalamForum Perbankan OJK 2026di Jakarta, Selasa (14/7/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan tidak boleh berhenti di hilir.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” tegas Meutya.

Ketegasan strategi baru ini terbukti melalui penindakan data nyata. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah mencatat sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online. Tidak hanya itu, kerja sama erat dengan OJK berhasil mengidentifikasi 38 ribu rekening mencurigakan, di mana 32.500 di antaranya kini telah ditutup total setelah melalui proses pembersihan.

Di sisi lain, industri perbankan nasional kini bertindak sebagai garda terdepan di sektor hulu. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan perlindungan dari kejahatan keuangan kini menjadi tantangan utama untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Penguatan prinsipKenali Pelanggan Anda(KYC) danPemeriksaan Tuntas yang Ditingkatkan(EDD) diperketat guna mendeteksi transaksi janggal sejak dini. Efektivitas sistem perlindungan perbankan ini dibuktikan oleh data dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Hingga Mei 2026, tercatat ada 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru. Selain itu, perbankan juga melakukan penutupan hubungan usaha terhadap 51,2 ribu nasabah, serta memblokir 32.454 rekening yang terindikasi kuat terkait aktivitas perjudian.

Melalui pendekatan menyeluruh yang menyasar pemutusan akses, pembekuan aliran dana, hingga penegakan hukum pelaku terhadap, pemerintah optimistis ruang digital Indonesia pada tahun 2026 akan menjadi jauh lebih aman, bersih, dan berintegritas.(Rein/Rdk)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0