11 Tahun Buron, MA Tersangka Korupsi Bandara Kubar Diringkus Kejaksaan di Luwu
KARTANEWS.COM, KUBAR — Pelarian MA (48), tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, akhirnya terhenti. Tim gabungan Kejaksaan berhasil meringkus buronan yang telah melarikan diri selama 11 tahun tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Toni Yuswanto, mengkonfirmasi bahwa penangkapan terjadi di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8).
"Dalam proses pengamanan, MA diam kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan," ujar Toni di Samarinda, Rabu (2/09/2026) menukik dari antara
Dugaan rasuah ini bermula dari kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013, dengan target perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. MA bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Namun, MA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu 15 Desember 2013, meski sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,5 miliar.
MA resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 setelah mangkir dan melarikan diri dari pemanggilan penyidik untuk proses pengajuan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Atas perbuatannya, MA disangkakan lewat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditangkap di Sulawesi Selatan, MA diterbangkan dan tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu (2/9) sekitar pukul 13.00 WITA. Ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani terpilih.
"Penjemputan ini sekaligus menegaskan bahwa lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu," simpulnya.(Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0