Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Jul 27, 2026
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara
Mantan Gubernur BI, Perry Warjiyo (foto: Antara)

​KARTANEWS.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari otoritas moneter Indonesia. Perry Warjiyo secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kabaranya keputusan tersebut diambil secara sukarela atas alasan pribadi dan telah disampaikan secara resmi pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI langsung menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu, 26 Juli 2026. Berdasarkan keputusan rapat, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, resmi ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara untuk memimpin bank sentral tersebut.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026), Destry mengonfirmasi pengunduran diri koleganya tersebut. Namun, pihak bank sentral tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan pribadi yang melatarbelakangi keputusan Perry.

Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara dipastikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Pasal 50 ayat (2) UU BI.

Destry menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu agenda strategis maupun operasional harian otoritas moneter.

Guna memberikan kepastian kepada pelaku pasar dan masyarakat, Destry memastikan seluruh mandat dan wewenang Bank Indonesia akan tetap berjalan optimal.

Fokus utama bank sentral saat ini adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, keandalan sistem pembayaran, serta ketahanan sistem keuangan nasional. 

"Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang demi mencapai stabilitas rupiah dan sistem keuangan. Langkah ini penting guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor riil," pungkasnya.(Rein)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0