Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali, Dorong Efisiensi Energi

Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi

Apr 2, 2026 - 12:10
Apr 2, 2026 - 12:48
 0  2
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali, Dorong Efisiensi Energi
Menaker, Yassierli saat siaran pers himbauan WFH bagi perusahaan untuk efesiensi energi (Humas Kemnaker/ist)

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD kami imbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kemnaker menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk pembayaran upah maupun hak lainnya yang tetap diberikan sesuai ketentuan serta tidak memengaruhi hak cuti tahunan.

Dari sisi lain, pekerja tetap berkewajiban menjalankan tugasnya, sementara perusahaan harus menjaga produktivitas dan kualitas layanan.

“Kebijakan ini tetap menjamin hak pekerja, baik dari sisi upah maupun hak lainnya, serta tidak mengurangi cuti tahunan, namun produktivitas dan kualitas kerja harus tetap terjaga,” tegasnya.

Meski demikian, Yassierli menyebut kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama bagi bidang yang membutuhkan kehadiran fisik seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, industri, ritel, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Melalui pemanfaatan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur.

“Perusahaan perlu melakukan langkah nyata dalam efisiensi energi, baik melalui penggunaan peralatan yang lebih hemat maupun penguatan budaya penggunaan energi secara bijak di tempat kerja,” ujarnya.

Menaker juga menekankan pentingnya keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, guna menciptakan inovasi serta pola kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.

“Keterlibatan pekerja dan serikat pekerja menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang adaptif dan efisien,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0