Wilayah Berau Hilang Puluhan Ribu Hektare, Ichsan Rapi Kritik Minimnya Sosialisasi Pemkab
KARTANEWS.COM, BERAU – Legislator Fraksi Gerindra Berau, Ichsan Rapi menyampaikan tapal batas Kabupaten Berau dengan Kalimantan Utara diduga mengalami pergeseran. Keterangan itu ia peroleh setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Informasi mengejutkan tersebut mencuat setelah DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau baru-baru ini.
Pria yang akrab disapa Daeng Iccang ini membeberkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2022, Kabupaten Berau diperkirakan kehilangan wilayah yang cukup signifikan, yakni mencapai kurang lebih 60.000 hektare.
Indikasi pergeseran batas wilayah tersebut sejauh ini diperkirakan merangsek masuk sekitar lima hingga tujuh kilometer ke arah dalam wilayah Berau.
"Luar biasa masyarakat kita yang ada di situ kemudian tidak tahu, mungkin mereka (memang tidak tahu)," ujarnya di sela-sela rapat.
Politisi Gerindra ini mengaku sangat terkejut dan menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak terbuka. Menurutnya, jika terjadi perubahan atau pergeseran wilayah hingga puluhan ribu hektare, sudah seharusnya Pemkab Berau melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di kawasan perbatasan.
"Berarti dari pemerintah kabupaten tidak ada sosialisasi ke sana. Kami saja DPRD Berau tidak tahu kalau wilayah kita itu hilang sekitar 60 ribu hektare," kritiknya.
Lebih lanjut, Ichsan menegaskan bahwa persoalan tapal batas ini bukan sekadar urusan administratif belaka di atas kertas. Masalah ini berkaitan langsung dengan kedaulatan daerah serta perlindungan hak-hak masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
Pergeseran batas ini dipastikan membawa dampak domino yang besar bagi masa depan warga perbatasan. Mulai dari kejelasan administrasi kependudukan (SiaK), wilayah kelola lahan, kepastian hak atas tanah, hingga potensi hilangnya pengelolaan sumber daya alam yang ada di kawasan tersebut.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemkab Berau untuk segera memberikan kejelasan dan tidak menutup-nutupi persoalan ini dari publik.
"Pemerintah kabupaten wajib menjelaskan secara jujur, bagaimana konsekuensi bagi kita melepas 60 ribu hektare lahan tersebut bagi masa depan masyarakat kita," tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, proses terjadinya kesepakatan, hingga mitigasi dampak dari perubahan tapal batas tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan dan konflik sosial di tengah masyarakat perbatasan. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0