Polemik Regulasi BPHTB, Warga Peserta PTSL Desak Dispenda Berau Perbaiki Cara Penerapan

Jun 8, 2026
Polemik Regulasi BPHTB, Warga Peserta PTSL  Desak Dispenda Berau Perbaiki Cara Penerapan
Ruang Rapat DPRD Berau (Istimewa)

KARTANEWS.COM, BERAU — Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat kecil di Kabupaten Berau, kini justru menuai polemik. Pemerintah daerah dinilai keliru dalam menerapkan regulasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga memicu protes. 

​Salah seorang warga Tanjung Redeb, Fahmi, yang diduga terdampak, mengungkapkan adanya tumpang tindih aturan yang dilakukan oleh instansi terkait di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah menyamaratakan skema tarif antara pengurusan tanah mandiri dengan program bersubsidi seperti PTSL.

​"BPHTB ini kan ada dua. Ada program PTSL dan yang murni (mandiri/biaya sendiri). Saya ini kan program PTSL, tapi dari pemerintah daerah itu menyamaratakan," ujar Fahmi usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD dan Dispenda Berau. 

​​Fahmi membeberkan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, ketentuan untuk pemohon mandiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pasal 12, sementara untuk program PTSL diatur khusus pada Pasal 15. Di dalam aturan tersebut, nilai BPHTB untuk program PTSL seharusnya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan menggunakan Nilai Pasar.

"​Akibat salah kaprah dalam penerapan acuan ini, nominal tagihan yang harus dibayar warga melonjak drastis hingga mencekik kantong masyarakat. ​Lonjakan biaya warga yang secara kalkulasi aturan dasar hanya dibebankan biaya Rp6 juta, mendadak ditagih hingga Rp39 juta," ujarnya. 

​Fahmi menegaskan dasar penagihan bermodus nilai pasar ini tidak sah. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, jika pemerintah daerah menggunakan hasil kajian kerja sama dengan pihak ketiga, maka aturan baru tersebut wajib dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), bukan sekadar bermodalkan kebijakan lisan atau instruksi sepihak.

Ia menilai ​kelirunya pemahaman hukum ini, berdampak kepada penerapan di lapangan. Fahmi menyebutkan bahwa banyak masyarakat kecil yang menjadi korban karena ketidaktahuan mereka terhadap regulasi.

​"Dampaknya banyak, Pak. Orang-orang masyarakat kecil yang ikut program PTSL itu ditagih. Bahkan ada yang sebenarnya (tarifnya) nol, malah jadi bayar," kata Fahmi.

​Ia menambahkan, sebagian warga yang awam terpaksa membayar karena takut urusan sertifikatnya mandek. Namun, bagi warga yang memahami hukum, mereka tegas menolak membayar sebelum pemerintah daerah membenahi aturan ini. 

Dalam kesempatan itu pun ia menyampaikan, agar Pemerintah Daerah segera meluruskan implementasi penagihan pajak daerah ini agar kembali bersandar pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) dangan benar. 

​"Kami menuntut (pembayaran) sesuai dengan undang-undang dan Perda, tidak mau kurang atau lebih. Termasuk untuk urusan transaksi jual beli, nilainya harus berdasarkan nilai transaksi yang riil," tegas Fahmi di akhir wawancara.

Respon Komisi II DPRD Berau 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong menegaskan bahwa persoalan ini bukan terletak pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, melainkan adanya perbedaan penafsiran di lapangan. 

Ia menjelaskan, aturan yang dijalankan pada dasarnya sudah sesuai prosedur, namun ada beberapa poin penting yang membutuhkan penyamaan persepsi. Salah satu poinnya adalah penentuan harga pasar yang bersifat fluktuatif.

​"Harga pasar itu fluktuatif, berubah-ubah. Oleh karena itu, kami meminta (petugas) memakai indikator sesuatu yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat maupun pihak-pihak yang sedang mengurus pembayaran BPHTB," kata Rudi 

Dirinya melanjutkan, pemerintah daerah sendiri mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Namun, akibat adanya ketidakjelasan tafsir yang berujung pada pembengkakan biaya, banyak proses pengurusan BPHTB masyarakat yang akhirnya tertunda.

Untuk mengatasi kekisruhan tersebut, rapat koordinasi akhirnya menyepakati bahwa beberapa item pengurusan hak tanah akan dikembalikan pada basis penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan harga pasar yang fluktuatif.

​"Item-item tersebut disepakati untuk tetap diberlakukan berdasarkan NJOP (bebas). Selama ini, poin-poin itulah yang menjadi perdebatan karena adanya penggunaan pasal dan penafsiran yang berbeda antara masyarakat dan petugas penerapan di lapangan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dari hasil rapat mengenai aturan tersebut, disepakati beberapa poin yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat yakni : 

1. Perhitungan BPHTB yang diperoleh melalui program PTSL waris, wasiat dihitung berdasarkan NJOP pada saat diberikan dan diterbitkan hak. 

2. Perhitungan BPHTB jual-beli dihitung berdasarkan nilai transaksi kwitansi antara penjual dan pembeli. 

3. Poin pertama dan kedua akan berlaku pada tanggal 15 juni 2026. (REIN/daa)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0