Skema Pajak Sawit 2026 Tetap Berlaku, Industri Diminta Patuhi Regulasi
Penulis: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, INDONESIA — Sejumlah kebijakan pajak dan pungutan di sektor kelapa sawit dipastikan tetap berlaku hingga 2026. Regulasi ini mencakup pungutan ekspor, pajak pusat, hingga potensi pajak daerah yang tengah ramai dibahas di beberapa wilayah.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, tarif pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 10 persen, naik dari sebelumnya 7,5 persen.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna mendukung program mandatori biodiesel B40. Besaran pungutan bersifat progresif dan mengikuti harga referensi bulanan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan tetap menjadi dasar pengenaan pajak pada 2026.
Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, pembelian tandan buah segar (TBS) oleh industri atau eksportir dikenakan tarif 0,25 persen.
Sementara itu, petani yang masuk kategori UMKM tetap dikenai PPh Final 0,5 persen dari omzet, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan (PBB-P3) juga tidak mengalami perubahan, dengan tarif 0,5 persen dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 40 persen.
Beberapa daerah, muncul wacana optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, kebijakan ini masih dalam pembahasan dan belum diterapkan secara merata.
Selain aspek pajak, kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi perhatian utama pada 2026. Sertifikasi ini bersifat wajib, dan ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0