ESDM Kaltim Wajibkan Penutupan Lubang Tambang di Luar AMDAL
Oleh: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Inspektur Tambang Penempatan Kalimantan Timur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh lubang bekas aktivitas pertambangan yang tidak tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan tidak boleh dibiarkan terbuka dan harus segera dilakukan penutupan atau reklamasi.
Inspektur Tambang Penempatan Kaltim, Andi Luthfi, menyatakan bahwa keberadaan lubang tambang wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disetujui. Tanpa dasar tersebut, perusahaan tidak memiliki legitimasi untuk meninggalkan lubang bekas tambang.
“Setiap lubang yang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen AMDAL merupakan pelanggaran. Secara hukum, lubang tersebut tidak boleh dibiarkan dan perusahaan berkewajiban menutupnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Andi Luthfi menjelaskan bahwa dalam praktik pertambangan batubara, terbentuknya void atau lubang bekas galian memang hampir tidak terhindarkan. Namun demikian, keberadaan lubang tersebut harus direncanakan sejak awal dan tercantum dalam dokumen lingkungan sebagai bagian dari rencana pascatambang.
Menurutnya, banyak perusahaan yang berupaya membenarkan keberadaan lubang bekas tambang dengan alasan pemanfaatan lanjutan, seperti sumber air baku, irigasi, hingga kawasan wisata. Padahal, klaim tersebut kerap tidak didukung kajian teknis dan perencanaan yang memadai.
“Menjadi persoalan serius ketika dalam satu wilayah atau kecamatan, hampir semua perusahaan mengajukan alasan serupa untuk meninggalkan lubang tambang dengan dalih pariwisata. Ini tidak bisa diterima tanpa perencanaan yang sah dan terukur,” tegasnya.
Andi menambahkan, pemanfaatan lubang pascatambang harus melalui kajian komprehensif, mulai dari aspek keselamatan, hidrologi, sosial, hingga nilai ekonomi jangka panjang.
Tanpa kajian tersebut, lubang bekas tambang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti pencemaran air, risiko tenggelam, longsor dinding tambang, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.
Secara hukum, lubang tambang yang ditinggalkan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksanaannya.
Sanksi meliputi penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha pertambangan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi terus melakukan penyelarasan kebijakan antara sektor lingkungan hidup dan pertambangan.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan kegiatan industri ekstraktif tidak mengabaikan target peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah.
“DLH fokus pada pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Ini menjadi indikator utama kinerja pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan,” ujarnya, dilansir dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan bahwa capaian IKL di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur menjadi tolok ukur evaluasi pengelolaan lingkungan, termasuk dampak dari aktivitas pertambangan.
"Pemerintah daerah harus berkomitmen memperkuat pengawasan agar kewajiban reklamasi dan pascatambang benar-benar dijalankan oleh perusahaan," tandasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0