Kasus Meninggalnya Pelajar SD di Ngada, Menteri PPA Soroti Lemahnya Perlindungan Anak
Oleh: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia meninjau kembali pelaksanaan sistem perlindungan anak, menyusul meninggalnya seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bahwa kebijakan perlindungan anak, khususnya melalui program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), harus benar-benar diterapkan secara konsisten dan menyeluruh hingga ke tingkat satuan pendidikan dan lingkungan keluarga.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak harus berjalan secara berkelanjutan agar anak-anak dapat belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Menteri PPPA menekankan bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya dalam memastikan anak-anak mendapatkan ruang aman di sekolah dan lingkungan sosialnya, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif.
Terkait penanganan kasus, Kementerian PPPA melalui layanan SAPA 129 telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) Kabupaten Ngada.
Namun, pendampingan psikologis terhadap keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan tenaga psikolog klinis di daerah tersebut.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera memperkuat layanan pendampingan, termasuk dengan menghadirkan psikolog klinis di rumah sakit daerah, UPTD PPPA, maupun puskesmas. Layanan ini sangat penting sebagai ruang aman bagi anak dan keluarga,” kata Arifah.
Ia juga menyoroti bahwa kerentanan anak tidak hanya dialami oleh anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki yang kerap luput dari perhatian akibat konstruksi sosial.
“Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat. Mereka berhak didengarkan, berhak merasa aman untuk menyampaikan keluhan, baik terkait sekolah, pertemanan, maupun tekanan psikologis lainnya,” ujarnya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA mencatat, sepanjang 2025 lebih dari 6.000 anak laki-laki tercatat sebagai korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Banyak di antaranya tidak melaporkan kasus yang dialami karena stigma dan rasa takut.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak harus bersifat inklusif dan responsif, tanpa membedakan jenis kelamin,” tegas Arifah.
Kementerian PPPA akan terus mendorong penguatan kebijakan perlindungan anak, termasuk melalui pengarusutamaan maskulinitas positif, agar anak dan remaja laki-laki memiliki keberanian untuk mengekspresikan emosi, mencari pertolongan, dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan ketika menghadapi persoalan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0