Tambang Emas Ilegal Diduga Rugikan Negara hingga Rp1.000 Triliun

Oleh: Mursyidah Auni

Feb 1, 2026 - 16:38
Feb 1, 2026 - 18:45
 0  4
Tambang Emas Ilegal Diduga Rugikan Negara hingga Rp1.000 Triliun

KARTANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. 

Temuan tersebut mencatat perputaran dana dalam jumlah sangat besar dan melibatkan jaringan transaksi yang kompleks.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan konfirmasi dan pendalaman atas data yang disampaikan PPATK. Koordinasi dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi sekaligus menelusuri potensi kerugian negara.

“Kami sedang melakukan konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah bertemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan PPATK,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, praktik pertambangan emas ilegal tidak hanya berkaitan dengan kegiatan penambangan di lapangan, tetapi juga melibatkan pola transaksi keuangan berlapis yang mempersulit penelusuran aliran dana.

“Dalam kasus tambang emas ilegal, perputaran uangnya dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan banyak pihak. Karena itu perlu dipastikan mana yang menjadi hak negara agar dapat diterima oleh negara,” katanya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan adanya dugaan perputaran dana hampir mencapai Rp1.000 triliun yang berkaitan dengan aktivitas PETI dan distribusi emas ilegal. Temuan tersebut merupakan hasil analisis transaksi keuangan sepanjang periode 2023 hingga 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa nilai transaksi yang teridentifikasi secara langsung terkait dugaan PETI mencapai Rp185,03 triliun. Aktivitas tersebut ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta sejumlah pulau lainnya.

“Ditemukan dugaan penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang melibatkan jaringan lintas daerah,” katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, PPATK juga mencatat adanya aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri. Praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.

Dalam konteks GFC, PPATK telah menyusun 27 hasil analisis dan dua informasi tambahan dengan total nilai transaksi mencapai Rp517,47 triliun. 

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas PETI tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menindak praktik pertambangan ilegal, sekaligus memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara. 

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0