Staf Kemenaker Akui Terima Ratusan Juta dari Aliran Uang Pemerasan Sertifikat K3
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Staf Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Nila Pratiwi Ichsan, mengakui menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Pengakuan terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam BAP yang dibacakan di persidangan, Nila disebut menerima uang dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2024 dengan nilai keseluruhan berkisar Rp 370 juta hingga Rp 1,85 miliar.
“Di BAP nomor 14, saudari menyatakan menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1,85 miliar,” ujar jaksa saat membacakan BAP di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas, Selasa (27/1/2026).
Nila mengakui besaran pasti uang yang diterimanya sulit dipastikan karena tidak dilakukan pencatatan rutin setiap bulan. Ia menyebut jumlah penerimaan bersifat fluktuatif, tergantung pembagian yang diterimanya dalam periode tertentu.
“Kalau misalnya saya menerima Rp 50 juta untuk satu bulan, berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” kata Nila di persidangan.
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, uang hasil pemerasan disebut dibagi dengan komposisi 10 persen untuk operasional, 45 persen untuk pimpinan, dan 45 persen untuk tim pelaksana. Namun, Nila mengaku tidak mengetahui secara rinci nominal pembagian tersebut.
“Itu bukan pembagian dari saya. Yang saya terima berbeda-beda setiap bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nominal yang diterima masing-masing anggota tim Kemenaker juga tidak sama. Ada yang menerima sekitar Rp 10–20 juta per bulan, bahkan ada yang lebih besar.
Sementara dirinya mengaku menerima Rp 10–50 juta per bulan, sedangkan staf lain menerima kisaran Rp 2–9 juta per bulan.
Melihat besaran dana yang diterima saksi, jaksa menilai peran Nila tidak berbeda secara substansi dengan para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Sama dong perbuatan saudara dengan para terdakwa ini. Nasib saudara saja yang lebih baik,” tambah jaksa di persidangan.
Sebagai informasi, sertifikat K3 merupakan dokumen wajib yang menunjukkan pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan, terutama di sektor industri berisiko tinggi.
Sertifikat ini menjadi syarat penting dalam operasional perusahaan dan pengawasan ketenagakerjaan, sehingga proses penerbitannya harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik koruptif.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengawasan ketenagakerjaan serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam layanan publik strategis. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0