KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar dan Mekanisme Pelaporan Diubah
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perubahan ketentuan terkait pengendalian gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut memuat penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi, mekanisme pelaporan, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.
Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram @offficial.kpk pada Rabu (28/1/2026). Dalam ketentuan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan untuk sejumlah kategori.
Untuk hadiah pernikahan atau acara adat dan keagamaan, batas wajar ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per pemberi, meningkat dari sebelumnya Rp1 juta. Sementara gratifikasi antar rekan kerja yang tidak diberikan dalam bentuk uang kini dibatasi Rp500 ribu per pemberi, dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Adapun ketentuan gratifikasi antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya memiliki batas nilai tertentu, dalam peraturan terbaru dinyatakan dihapus.
Selain penyesuaian nilai, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur batas waktu pelaporan gratifikasi.
Laporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara, tanpa mengesampingkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan lain menyangkut mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penandatanganan SK ditentukan berdasarkan sifat “prominent” atau tingkat jabatan pelapor.
KPK juga mempercepat tindak lanjut kelengkapan laporan gratifikasi. Dalam aturan baru, laporan yang tidak dilengkapi lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan tidak akan diproses lebih lanjut. Sebelumnya, batas waktu kelengkapan laporan ditetapkan hingga 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Peraturan ini turut menegaskan peran strategis Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi.
UPG bertugas menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi, memelihara barang titipan, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK, serta mendorong penyusunan kebijakan internal pengendalian gratifikasi.
Selain itu, UPG juga bertanggung jawab melakukan sosialisasi serta memberikan pelatihan dan dukungan implementasi di lingkungan instansi masing-masing.
KPK berharap pembaruan regulasi ini dapat meningkatkan kepatuhan aparatur negara dalam pelaporan gratifikasi serta memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian yang lebih jelas, tegas, dan akuntabel.
Adapun jika masyarakat ingin mengetahui secara lebih lengkap tentang perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026 ini, dapat langsung mengunjungi website bit.lyPeraturanKPKNomor1Tahun2026. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0