Alih Fungsi Lahan Sawah Capai 554 Ribu Hektare, ATR Perketat Aturan Tata Ruang

Oleh: Mursyidah Auni

Feb 2, 2026 - 19:43
Feb 2, 2026 - 20:45
 0  3
Alih Fungsi Lahan Sawah Capai 554 Ribu Hektare, ATR Perketat Aturan Tata Ruang

KARTANEWS.COM, JAKARTA –Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional sebagai bagian dari strategi ketahanan dan swasembada pangan. 

Pengetatan kebijakan tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi fokus utama untuk mencegah berkurangnya tanah pertanian produktif di berbagai daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat konversi menjadi kawasan nonpertanian, seperti industri dan perumahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional jika tidak segera dikendalikan.

“Dalam pembicaraan dengan beliau (Presiden Prabowo) tadi, kami melaporkan bahwa sudah ada langkah-langkah yang kami ambil, dan langkah-langkah itu perlu dikonsultasikan. Alhamdulillah, Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Nusron menjelaskan, arah kebijakan pertanahan saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. 

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen utama menjaga keberadaan sawah.

“Kalau mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025, lahan sawah yang masuk kategori LP2B adalah lahan yang harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan. Jumlahnya minimal 87 persen dari total lahan baku sawah,” katanya.

Sebagai langkah pengamanan sementara, pemerintah menetapkan seluruh lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B di wilayah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum menetapkan perlindungan minimal 87 persen. 

Kebijakan akan diberlakukan hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian yang jelas antara lahan yang dilindungi dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW tetapi belum mencapai 87 persen, kami minta dilakukan revisi RTRW paling lama enam bulan. Tujuannya agar proporsi perlindungan sawah sesuai ketentuan dan lahan pertanian kita tidak terus menyusut,” ujarnya.

Pemerintah menilai, penguatan kebijakan tata ruang merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah sawah tetap menjadi aset nasional yang terlindungi. Upaya juga diharapkan mampu menahan laju alih fungsi lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani dan pemerintah daerah dalam pengelolaan ruang.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa pembangunan nonpertanian tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pangan, sejalan dengan target jangka panjang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0