Kasus Pelecehan Seksual di Pantai Panrita Lopi, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Jan 20, 2026 - 07:41
 0  37
Kasus Pelecehan Seksual di Pantai Panrita Lopi, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Sumber: LBH No Viral No Justice

Kutai Kartanegara, Kartanews – Dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kawasan pantai di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Laporan korban telah diterima kepolisian dan tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh ditangani secara setengah hati. Menurut mereka, kejahatan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan serangan serius terhadap martabat dan kemanusiaan korban.

Advokat Andi Renaldy menyatakan, pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak boleh diberi ruang toleransi apa pun. Negara, kata dia, wajib hadir secara nyata untuk menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius, dan negara tidak boleh absen dalam memastikan keadilan bagi korban,” ujar Andi Renaldy, Senin (19/1/2026).

Meski mengapresiasi langkah awal kepolisian yang telah menerima laporan dan memulai penyelidikan, Andi menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia mengingatkan agar penanganan perkara bebas dari intervensi maupun kepentingan apa pun yang berpotensi mengaburkan keadilan.

LBH No Viral No Justice DPD Kalimantan Timur juga menyoroti kondisi korban yang hingga kini masih mengalami trauma berat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum maksimal, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Aparat penegak hukum harus memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari kerahasiaan identitas, perlindungan dari intimidasi, hingga perlakuan yang manusiawi selama pemeriksaan,” tegas Andi.

Selain itu, LBH mengingatkan masyarakat, termasuk pengguna media sosial, untuk tidak menyebarkan identitas korban maupun membangun opini yang menghakimi. Tindakan semacam itu dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan memperparah trauma korban.

“Menyebarkan identitas korban atau membentuk opini menyesatkan adalah pelanggaran hukum. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang justru memperburuk kondisi korban,” ujar Andi Renaldy.

Kuasa hukum menegaskan, pengawalan perkara akan dilakukan hingga putusan berkekuatan hukum tetap guna memastikan pertanggungjawaban pelaku sekaligus pemulihan hak-hak korban.

Sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik, LBH No Viral No Justice DPD Kalimantan Timur menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, sekaligus memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai mandat keadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
Irla Hadratan Iman Saya seorang paralegal, analis kebijakan publik, organisator dan public speaker