BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Vape Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Jakarta Selatan

Jan 18, 2026 - 17:09
Jan 18, 2026 - 17:16
 0  11
BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Vape Narkotika Jaringan Internasional di Apartemen Jakarta Selatan
Barang bukti hasil dari pembongkaran pabrik gelap narkoba di apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan (Antara)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di sebuah unit Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (16/1/2026) setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan lapangan. Pabrik gelap tersebut diketahui memproduksi cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa operasi penindakan diawali sehari sebelumnya.

“Pengungkapan ini berawal pada Kamis, 15 Januari, sekitar pukul 16.20 WIB. Tim gabungan melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujarnya, dikutip dari Inilah.com, Minggu (18/1/2026).

Aldrin menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.

Dalam proses pengawasan, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman.

“Hasil pendalaman mengarah ke satu unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi peracikan cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik,” jelas Aldrin.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate dan disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan tersebut disimpan dalam botol kaca berukuran enam liter dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter.

Selain narkotika, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya 3.000 cartridge tank vape, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan sebagai biaya operasional.

“Uang tunai yang diamankan dari tersangka TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sementara dari tersangka MK sebesar Rp3,54 juta,” tambahnya.

Petugas juga menyita satu koper, tiga unit telepon seluler, dua tiket penerbangan, serta bukti pemesanan sewa unit apartemen yang dilakukan melalui aplikasi daring.

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan menerima dana operasional untuk melakukan perjalanan ke Indonesia serta menjalankan aktivitas produksi cairan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Dalam ketentuan tersebut, para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan modus baru melalui rokok elektrik. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0