DPR RI Sahkan RUU PFII: Karpet Merah Investor Global, PPh 0% Hingga Pengadilan Khusus

Jul 21, 2026
DPR RI Sahkan RUU PFII: Karpet Merah Investor Global, PPh 0% Hingga Pengadilan Khusus
Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, bersama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Foto: Antara)

KARTANEWS.COM, JAKARTA – Mimpi Indonesia  menjadi pemain utama pasar keuangan dunia resmi dimulai. Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PII) disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna hari ini. Regulasi ini dirancang khusus untuk menarik investasi jumbo dari para konglomerat internasional. 

​Sebelumnya, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati rancangan akhir RUU tersebut. Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini terdiri dari 10 Bab serta 73 Pasal yang telah disinkronisasi.

​"Berdasarkan hasil kerja Panja, tim perumusan, dan tim sinkronisasi, rancangan RUU PII disusun rapi dalam 10 Bab dan 73 Pasal," papar Hekal di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026), dinukil dari detikFinance.

​Persetujuan bulat datang dari seluruh partai politik di DPR. Delapan fraksi—PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat—menyatakan sepakat membawa RUU ini ke tingkat pembicaraan kedua.

​"Kedelapan Fraksi Komisi XI DPR RI menyetujui RUU PII untuk disahkan dalam rapat paripurna besok, 21 Juli 2026. Apakah disetujui?" ucap Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun.

​9Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kehadiran PFII akan memperdalam pasar keuangan, memperluas instrumen pembiayaan, serta mengokohkan posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

​Pemerintah menerima hasil pembahasan ini dan melanjutkannya ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan final RUU PII, ungkap Purbaya.

​RUU ini menyajikan beragam aturan istimewa demi mendongkrak daya saing investasi nasional. Purbaya menyoroti kelonggaran penggunaan valuta asing serta bahasa asing dalam aktivitas bisnis harian di kawasan khusus tersebut.

Fasilitasnya mencakup visa emas , izin kerja, keimigrasian, hingga residensi. Ada pula kekhususan penggunaan bahasa Inggris dan transaksi valuta asing,” jelas Bendahara Negara.

​Selain itu, pemerintah membentuk ekosistem independen seperti Dewan PFII, Pengawas Jasa Keuangan, Lembaga Arbitrase, hingga Pengadilan Khusus PFII. Pemanis utama bagi investor adalah insentif pajak bebas PPh 0% selama 50 tahun.(Rein/Rdk)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0