Siap-siap! Pemerintah Bakal Tambah Daftar E-Commerce Pemungut Pajak Toko Online
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah dipastikan akan terus memperluas jangkauan penertiban pajak di sektor ekonomi digital. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah bakal menambah daftar perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi toko online secara bertahap.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru menetapkan empat raksasa e-commerce yang wajib menjalankan aturan ini mulai 1 Agustus 2026, yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, dan Lazada.
"Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap," ungkap Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip dari Suara.com.
Siapa Saja yang Kena Potong?
Bagi para pelaku usaha digital, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak menyasar semua pedagang. Pemerintah memberikan batasan proteksi bagi pelaku UMKM kecil. Pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.
Bagi penjual yang memenuhi kriteria tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan mereka.
Mekanisme Baru Alur Pembayaran Pajak
Konsumen bayar via aplikasi rightarrow Marketplace memotong PPh 22 penjual rightarrow Marketplace menerbitkan bukti potong rightarrow Pajak disetor dan dilaporkan oleh marketplace ke kas negara via SPT Masa PPh Unifikasi.
DJP Tegaskan: Ini Bukan Pajak Baru!
Merespons kekhawatiran publik, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan klarifikasi bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sama sekali bukan instrumen pajak baru yang membebani pedagang.
Kebijakan ini murni merupakan transformasi sistem administrasi demi beradaptasi dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital tanah air.
"Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya," tegas Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Melalui sistem ini, pemerintah mengalihkan tanggung jawab pelunasan pajak. Jika sebelumnya pedagang harus menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini proses tersebut otomatis dipotong dan diurus langsung oleh platform e-commerce yang bersangkutan. (REIN/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0