Ahok Desak Pemeriksaan Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
KARTANEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa pihak-pihak yang berada di tingkat pengambil kebijakan tertinggi, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
“Kenapa orang-orang yang menurut saya paling kompeten justru dicopot? Kalau mau diperiksa, periksa sekalian, dari BUMN sampai Presiden bila perlu," ujar Ahok di hadapan majelis hakim, dikutip dari Inilah.com, Rabu (28/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan Ahok saat jaksa penuntut umum menanyakan alasan pencopotan dua direktur utama anak usaha Pertamina, yakni Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahok menilai kedua pejabat itu memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi besar dalam upaya pembenahan tata kelola kilang dan distribusi bahan bakar minyak.
“Bagi saya, dua orang ini adalah direktur utama terbaik yang pernah dimiliki Pertamina. Semua arahan yang saya sampaikan dijalankan dengan baik, termasuk perbaikan produksi kilang dan Patra Niaga,” katanya.
Ahok mengaku tidak memahami alasan pencopotan, mengingat keduanya dinilai berpengalaman dan memahami sektor yang dikelolanya. Ia pun menilai proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang ada masalah, silakan dibuka seterang-terangnya. Jangan yang bekerja justru disingkirkan,” tuturnya.
Pernyataan sempat disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Namun, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji langsung mengingatkan agar persidangan tetap berlangsung tertib.
“Tolong pengunjung sidang menjaga ketertiban. Ini ruang sidang, bukan tempat hiburan,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, Ahok hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, serta sejumlah terdakwa lain. Ia juga dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara terdakwa lain yang masih berkaitan dengan kasus yang sama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Kerry Adrianto Riza terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285 triliun. Dakwaan dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut terdakwa diduga terlibat dalam pengaturan sewa kapal dan terminal bahan bakar minyak yang tidak memenuhi ketentuan pengadaan. Kerja sama tersebut dinilai hanya bersifat formalitas dan menguntungkan pihak tertentu.
“Kerja sama sewa terminal tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui penunjukan langsung,” demikian kutipan jaksa dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0