Resmi, Pemprov Kaltim Tetapkan UMK dan UMS Tahun 2026
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) se-Kalimantan Timur untuk Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada 24 Desember 2025 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan pengupahan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026, yakni sebesar Rp4.391.337,55. Posisi selanjutnya ditempati Kabupaten Kutai Barat dengan UMK sebesar Rp4.231.617,40 dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp4.181.134,00.
Sementara itu, UMK di Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebesar Rp4.067.436,00, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00, Kota Samarinda Rp3.983.882,00, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, Kota Bontang Rp3.799.480,00, serta Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor unggulan di sejumlah daerah. Di Kota Bontang, UMS tertinggi ditetapkan untuk sektor pertambangan gas alam dan aktivitas penunjang migas sebesar Rp4.975.637,00. Sementara di Kabupaten Berau, UMS sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp4.463.705,35.
Adapun UMS sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebesar Rp4.269.679,00 dan di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp4.302.696,00.
Dalam pengumuman tersebut, Gubernur Kalimantan Timur menegaskan bahwa UMK dan UMS hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK dan UMS yang telah ditetapkan. Ketentuan pengupahan ini berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0