Kaltim Perketat Pengawasan Kapal Penumpang Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Penulis : Mursyidah Auni | Editor : Dewi

Mar 10, 2026 - 12:50
Mar 10, 2026 - 12:53
 0  3
Kaltim Perketat Pengawasan Kapal Penumpang Selama Arus Mudik Lebaran 2026

KARTANEWS.COM, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan pengawasan terhadap operasional kapal penumpang di jalur sungai dan danau guna memastikan keselamatan masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin mengatakan setiap kapal yang beroperasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan keselamatan sebelum diizinkan mengangkut penumpang.

“Untuk memastikan kapal benar-benar layak beroperasi dan tidak terjadi kelebihan muatan, ada tiga dokumen penting yang harus dipenuhi,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (10/3/2026).

Maslihuddin menjelaskan tiga dokumen tersebut meliputi sertifikat keselamatan kapal, surat persetujuan pengurusan kapal, serta Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOG) yang menjadi dasar armada kapal untuk melakukan pergerakan atau keberangkatan di perairan sungai dan danau.

Menurutnya, dokumen SPOG memiliki fungsi penting karena memastikan kapal berangkat sesuai data manifes penumpang serta kapasitas maksimal yang diizinkan.

“Dokumen ini fungsinya mirip dengan Surat Persetujuan Berlayar di laut, sehingga kapal hanya boleh berangkat sesuai jumlah penumpang yang tercatat,” tuturnya.

Pengawasan terhadap armada kapal akan dilakukan secara intensif selama masa angkutan Lebaran yang berlangsung mulai H-7 hingga H+7 dengan titik pemantauan difokuskan pada Dermaga Mahakam Ulu Samarinda dan Dermaga Mahakam Ilir Samarinda yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Dishub juga mewaspadai praktik penambahan penumpang di tengah perjalanan yang kerap terjadi di sejumlah titik perairan seperti Tenggarong dan Kota Bangun.

“Penambahan penumpang di luar pelabuhan resmi sangat berisiko karena jumlah penumpang bisa tidak sesuai dengan data manifes awal kapal,” kata Maslihuddin.

Selain kelengkapan dokumen, petugas juga memastikan setiap kapal menyediakan perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung dengan jumlah yang mencukupi.

“Ketentuannya, jumlah jaket pelampung minimal 125 persen dari kapasitas penumpang, sehingga jika kapal memuat 100 orang maka harus tersedia setidaknya 125 jaket pelampung,” jelasnya.

Dengan kapasitas kapal penumpang di Kalimantan Timur yang umumnya berkisar antara 60 hingga 100 orang, Maslihuddin menilai penerapan standar keselamatan tersebut sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan selama arus mudik.

“Melalui pengawasan ini kami berharap para penumpang dapat melakukan perjalanan dengan aman dan tiba di kampung halaman untuk merayakan hari raya bersama keluarga,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0