Sidang Putusan Kasus Haji Samarinda Ditunda, Tim Pembela Siapkan Banding Jika Divonis Bersalah
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penipuan perjalanan ibadah haji dengan terdakwa Apriandi Billy alias Limpo yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, terpaksa ditunda hingga Jumat, 5 Juni 2026. Penundaan tersebut disampaikan majelis hakim dengan alasan kondisi fisik hakim yang kelelahan setelah menangani agenda persidangan lain hingga larut malam.
Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum terdakwa, Laura Azani Perwakilan dari Kantor Agus Amri dan Rekan yang menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan penundaan tersebut sebagai bagian dari kewenangan majelis hakim dalam menjaga kualitas dan objektivitas putusan.
“Hakim juga sudah kelelahan karena semalam beliau para hakim sidang larut malam hingga pukul 10 malam. Jadi, mau enggak mau kita terima penundaan itu pada tanggal 5 di hari Jumat,” ujar Laura kepada awak media usai persidangan.
Meski menerima penundaan tersebut, Laura menegaskan pihaknya tetap berharap putusan yang akan dibacakan pada 5 Juni mendatang dapat memberikan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, berbagai fakta persidangan yang telah terungkap menunjukkan bahwa Apriandi Billy bukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara yang menyeret sejumlah nama terkait penyelenggaraan perjalanan haji tersebut.
Oleh karena itu, tim pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
“Tanggal 5 itu diharapkan bebas. Jika tidak dibebaskan, kita mungkin akan melakukan banding karena klien kita bukan orang yang harus dilimpahkan dosa-dosa dari pihak pertama yang menerima seluruh dana,” tegas Laura.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas sikap tim hukum yang sebelumnya telah menyampaikan berbagai keberatan terhadap proses penanganan perkara melalui siaran pers yang beredar pada 30 Mei 2026. Dalam keterangan resmi itu, Tim Penasihat Hukum Apriandi Billy dari Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates (Triple A) menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah status Sri Agustina Emboen alias Titin yang disebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam surat dakwaan, namun di sisi lain diketahui dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji secara legal. Kondisi tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti aliran dana jamaah yang menurut mereka sebagian besar berada dalam penguasaan pihak lain. Berdasarkan argumentasi yang disampaikan dalam persidangan, sekitar Rp540 juta dari total dana yang dipersoalkan disebut telah diterima pihak lain yang juga tercantum dalam dakwaan.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai klien mereka tidak layak diposisikan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Laura bahkan mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Jangan jadikan klien kita menjadi tersangka utama atas dosa-dosa penyelenggara utama. Kita ingatkan lagi, kita akan melaporkan siapa saja pihak mana pun yang mengkriminalisasi klien kita, karena bukti-bukti sudah kita lampirkan semua, mulai dari bukti transfer hingga bukti terkait tiket dan poin-poin yang menurut kami berasal dari pihak penyelenggara, bukan dari klien kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Laura menegaskan bahwa tim hukum akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan akhir dibacakan. Mereka berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen dan objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Dengan ditundanya agenda putusan hingga 5 Juni 2026, perhatian publik terhadap perkara yang sempat menjadi sorotan di Samarinda ini diperkirakan akan semakin meningkat. Berbagai pihak kini menantikan sikap majelis hakim dalam menentukan nasib terdakwa sekaligus menjawab berbagai polemik yang muncul sepanjang proses persidangan berlangsung. (Irla/KN)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0