Warga Keluhkan Kinerja BPN Berau: Urus SHM Hampir Setahun Belum Selesai
KARTANEWS.COM, BERAU – Proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau mendapat keluhanan warga. Kali ini, ketidakjelasan progres dialami oleh seorang warga Kelurahan Gunung Panjang.
Melalui kuasanya, pemohon mempertanyakan kinerja BPN yang dinilai lambat karena hampir satu tahun berjalan, dokumen sertifikat tanah yang diajukan tak kunjung rampung.
Sementara, menurut keterangan sang kuasa pemohon, seluruh prosedur awal telah dipenuhi secara mandiri (reguler). Mulai dari pengajuan surat pelepasan dari pihak kecamatan, Surat Perintah Setor (SPS), hingga proses pendampingan tim BPN untuk melakukan pengukuran fisik di lapangan.
Terlebih lagi, pihaknya telah melakukan pengajuan SHM tersebut sejak bulan Agustus 2025, namun hingga kini belum ada titik terang dari BPN Berau.
"ATR/BPN sudah melakukan pengukuran, tetapi setelah mau setahun ini pengurusan belum selesai. Kami selalu konfirmasi, tapi tidak ada pembaruan informasi yang jelas," ujarnya, Senin (25/05/2026)
Kekecewaan pemohon semakin bertambah ketika beberapa bulan lalu pihak BPN melalui bagian resepsionis menghubungi mereka. Bukannya memberikan kabar baik mengenai penerbitan SHM, pihak BPN justru mengarahkan dan meminta pemohon menandatangani dan mengisi dokumen baru untuk pengurusan baru, dari jalur Mandiri ke jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sang Kuasa mejelasakan, alasan yang disampaikan petugas BPN saat itu adalah karena antrean jalur mandiri dinilai terlalu lama. Pengalihan ke PTSL disebut-sebut sebagai solusi agar dokumen bisa diproses lebih cepat.
"Kami sempat komplain dan bertanya kenapa dialihkan dari mandiri ke PTSL. Alasannya karena antrean mandiri lama. Tapi, setelah kami turuti dan menandatangani dan mengisi formulir dokumen ke PTSL, sampai hari ini (bulan Mei) surat itu juga belum selesai dan belum ada kabar sama sekali," lanjutnya.
Kuasa pemohon mengkritik keras respons terakhir dari pihak BPN Berau saat dimintai kejelasan. Pihak BPN berdalih bahwa area tanah yang diajukan masuk ke dalam kawasan Berau Coal (atau area sengketa/hijau tertentu). Alasan ini dinilai tidak relevan dan mengada-ada oleh pihak pemohon.
"Kemarin alasannya malah masuk di IUP Barau Coal . Ini kan tidak relevan kami mengurus SHM, dan di lingkungan sekitar situ, yang kawasannya padat, warga lain sudah banyak yang memiliki surat-surat resmi dan selesai," tegasnya.
Padahal, berdasarkan pengalaman sang kuasa yang kerap mengurus dokumen serupa, proses di BPN biasanya berjalan cepat jika seluruh berkas atau dokumen administrasi sudah diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemohon masih mendesak pihak BPN Berau untuk memberikan kejelasan dan transparansi terkait kendala utama yang menghambat penerbitan sertifikat tersebut.
Sesuai Standar Oprasional (SOP) Kementerian ATR/BPN, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pendaftaran tanah pertama kali membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 98 hari kerja. Jika berkas lengkap, waktu ideal pengurusan mandiri di BPN berkisar antara 30 hingga 98 hari kerja. (Rdk/daa)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0