Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Haji Limpo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan

Jun 6, 2026
Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Haji Limpo Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan
Tim Penasihat Hukum Apriandi Billy dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Dok: Irla/KN)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Apriandi Billy alias Limpo dalam perkara yang telah menyita perhatian publik. Putusan yang dibacakan pada Jumat (5/6/2026) tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Meski demikian, Tim Penasihat Hukum Apriandi Billy dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A) menyatakan belum menerima sepenuhnya putusan tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Dalam keterangan pers yang disampaikan usai sidang, tim kuasa hukum menyebut vonis satu tahun penjara belum mencerminkan keadilan secara utuh. Menurut mereka, berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan bahwa Apriandi Billy lebih tepat diposisikan sebagai korban dalam perkara tersebut dibanding sebagai pelaku tindak pidana.

“Walaupun vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, kami tetap tidak sependapat dengan putusan tersebut. Keyakinan hukum kami tetap sama, yakni klien kami seharusnya divonis bebas,” demikian pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum memperoleh pertimbangan maksimal dalam putusan majelis hakim. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait aliran dana yang menurut mereka menunjukkan sebagian besar dana dikuasai oleh pihak lain yang dianggap sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.

Berdasarkan fakta yang mereka kemukakan, sebanyak 91,5 persen dana disebut mengalir kepada pihak lain yang dalam perkara ini dikaitkan dengan PT Armadina dan seorang pihak bernama Sri Agustina Emboen atau yang dikenal dengan nama Titin. Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya itikad baik dari Apriandi Billy yang disebut menggunakan dana pribadinya untuk membeli tiket susulan bagi sejumlah jemaah.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menunjukkan bahwa klien mereka tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Mereka berpendapat bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut seharusnya tidak terpenuhi apabila seluruh fakta persidangan dipertimbangkan secara menyeluruh.

Selain mempersoalkan pertimbangan hukum dalam putusan, tim penasihat hukum juga menyoroti status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang pernah disematkan kepada Sri Agustina Emboen. Mereka menilai keberadaan pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut belum mendapatkan perhatian yang proporsional dalam proses penegakan hukum.

Kuasa hukum menyatakan keprihatinannya karena pihak yang menurut mereka memiliki peran penting dalam perkara tersebut belum berhasil diproses sebagaimana mestinya. Bahkan, mereka menyinggung bahwa pihak tersebut masih dapat menjalankan aktivitasnya, termasuk ibadah haji, sementara proses hukum terhadap klien mereka terus berjalan hingga berujung pada putusan pidana.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Sikap tersebut merupakan langkah hukum yang lazim dilakukan untuk memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya mempelajari secara rinci pertimbangan hukum dalam putusan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Mereka menyebut akan menunggu salinan resmi putusan pengadilan guna melakukan kajian lebih mendalam terhadap seluruh pertimbangan majelis hakim. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

“Setelah menerima salinan putusan resmi, kami akan melakukan koordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” ujar tim penasihat hukum dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan perjuangan hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Apriandi Billy belum berakhir. Mereka tetap berpegang pada keyakinan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, melainkan pihak yang juga mengalami kerugian akibat tindakan pihak lain.

Tim hukum juga memastikan akan terus mengawal sejumlah laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembiaran maupun rekayasa dalam penanganan perkara yang mereka nilai perlu mendapatkan perhatian dari aparat pengawas internal.

Kasus yang menjerat Apriandi Billy sendiri menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan dugaan kerugian yang dialami sejumlah pihak. Dengan adanya putusan ini, proses hukum memasuki babak baru yang masih memungkinkan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak jaksa penuntut umum terkait sikap mereka atas putusan majelis hakim maupun tanggapan terhadap berbagai keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (Irla/KN)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0