SMSI Kaltim Kutuk Aksi Pemerasan Berkedok Wartawan di Berau
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Dugaan tindak pidana pemerasan oleh seorang pria yang mencatut profesi jurnalis di Kabupaten Berau memicu reaksi keras. Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, Indra Teguh, mengecam aksi tersebut secara mendalam.
Indra menilai, menyalahgunakan identitas wartawan demi mengintimidasi, menekan, atau memeras uang dari narasumber maupun warga adalah perbuatan nista. Tindakan ini dinilai merusak reputasi dunia pers sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media.
“Kami mengutuk keras oknum yang melakukan pemerasan dengan kedok wartawan. Aksi kriminal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga menodai kehormatan serta marwah profesi jurnalistik,” ujar Indra Teguh, Selasa (2/6/2026).
Sikap tegas SMSI ini merespons langkah Polsek Tanjung Redeb yang berhasil membongkar kasus pemerasan. Dalam kasus itu, seorang pria mengaku jurnalis diduga memeras pekerja usaha molding kayu dengan ancaman publikasi berita negatif sebagai alat penekan.
Indra mengingatkan, wartawan profesional selalu bergerak di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Aturan tersebut melarang keras adanya intimidasi atau upaya memperkaya diri sendiri.
“Fungsi utama pers adalah menghimpun, mengolah, dan menyebarkan informasi objektif kepada publik. Bukan untuk menakut-nakuti, meminta uang, apalagi memanfaatkan produk berita demi keuntungan materi pribadi,” tuturnya.
Ia menekankan, masyarakat harus mengetahui bahwa kejahatan pemerasan tidak boleh ditoleransi lewat dalih apa pun, termasuk berlindung di balik kartu pers atau nama media.
Oleh sebab itu, SMSI Kaltim berdiri penuh mendukung aparat kepolisian untuk membongkar dan mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti pidana, kami mendesak penegak hukum menindak tegas pelaku. Jangan biarkan ada oknum bebas memakai atribut pers untuk melancarkan aksi kejahatan,” kata Indra.
Indra menambahkan, ulah oknum pencatut profesi ini memicu dampak domino yang merugikan. Imbasnya, publik kini kian sulit membedakan antara jurnalis yang berintegritas dengan pihak yang sekadar mencari keuntungan pribadi.
“Kasus kelam begini sangat memukul komunitas pers profesional. Akibat nila setitik, dedikasi seluruh insan pers bisa ikut tercoreng di mata masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun meminta perusahaan pers memperketat pengawasan internal dan memastikan seluruh jurnalis mereka patuh pada kode etik.
Di sisi lain, warga diimbau berani melapor ke polisi jika berhadapan dengan ancaman atau pemerasan dari oknum yang mengaku wartawan.
“Jika ada yang meminta uang sambil mengancam lewat berita, segera laporkan ke polisi. Jurnalis sejati tidak bekerja dengan cara-cara kotor,” seru Indra.
Menutup keterangannya, Indra menegaskan kemerdekaan pers harus dirawat bersama. Karenanya, siapapun yang merusak kredibilitas pers demi syahwat pribadi wajib dihukum berat.
“Pers adalah tiang demokrasi. Jangan sampai profesi terhormat ini dikotori tindakan melawan hukum. Semoga kasus ini menjadi efek jera,” pungkasnya.(Tim)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0