Andi Sofyan Hasdam Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Kaltim, Dorong Penguatan Pengawasan UU HAM

Jul 27, 2026
Andi Sofyan Hasdam Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Kaltim, Dorong Penguatan Pengawasan UU HAM
Andi Sofyan Hasdam dalam masa resesnya di Kota Samarinda (Dok: Irla)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur sekaligus Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan perlunya penguatan implementasi perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Kalimantan Timur menyusul masih tingginya angka seksual kekerasan dan kekerasan berbasis gender (Gender-Based Violence/GBV).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menggelar kegiatan reses bertajuk "Pengawasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Fokus Khusus Penguatan Penanganan Kekerasan Seksual dan Kekerasan Berbasis Gender (GBV)" di Warung Kopi Bagios, Jalan KH Abdurrasyid Nomor 8, Samarinda, Senin (27/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Andi menekankan bahwa tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hak asasi, terutama perempuan dan anak yang menjadi kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan,” tegas Andi Sofyan Hasdam.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang HAM tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.

Sebagai Ketua Komite I DPD RI, Andi mengatakan memiliki fungsi konstitusional dalam mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, hingga kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.

Dalam paparannya, Andi mengungkapkan kondisi empiris kekerasan di Kalimantan Timur berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim melalui aplikasi Simfoni PPA.

Tercatat sebanyak 1.108 kasus kekerasan pada tahun 2023 dan 1.002 kasus sepanjang tahun 2024. Meskipun secara statistik terjadi penurunan, laporan penanganan kasus di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak masih menunjukkan tren peningkatan.

Rata-rata terdapat tiga hingga empat kasus kekerasan setiap hari di Kalimantan Timur dengan sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak. Kota Samarinda daerah menjadi dengan jumlah laporan tertinggi.

Menurut Andi, meningkatnya jumlah laporan juga dipengaruhi oleh semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor serta kemudahan akses terhadap layanan pengaduan.

Ia juga menyebutkan bahwa bentuk kekerasan yang paling banyak dialami anak adalah kekerasan seksual, sedangkan pada korban dewasa didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan fisik.

“Tingkat tinggi dari angka tersebut menunjukkan bahwa permasalahan kekerasan berbasis gender tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Persoalan ini membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, masyarakat organisasi, hingga keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak dan perempuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penegakan HAM, di antaranya keterbatasan sumber daya, belum optimalnya koordinasi antarinstansi, serta masih adanya stigma sosial yang menyebabkan korban enggan melapor.

Oleh karena itu, DPD RI mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan kekerasan seksual, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perluasan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan layanan pemulihan bagi para korban.

Melalui forum diskusi bersama para pemangku kepentingan, Andi juga menghimpun berbagai aspirasi yang nantinya akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menegaskan bahwa hasil reses tersebut tidak hanya menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak dapat diterapkan secara lebih efektif di daerah.

“Kita ingin memastikan setiap rekomendasi yang lahir benar-benar menjawab permasalahan di lapangan, sehingga hak-hak korban dapat dilindungi secara optimal,” tutupnya. (Irla) 

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0