OIKN Lakukan Pembongkaran Pemukiman Ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
KARTANEWS.COM, NUSANTARA — Tim gabungan yang dipimpin Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar operasi pembongkaran bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).
Penertiban yang melingkupi Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ini dilakukan demi menyelamatkan kawasan konservasi di wilayah delineasi IKN.
Operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari OIKN, TNI, Polri, Kejaksaan, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU).
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menegaskan penertiban menyasar para perambah non-lokal yang menduduki lahan konservasi secara ilegal.
"Mereka yang ber-KTP luar daerah membangun pondok dan berkebun. Ini melanggar undang-undang kehutanan," tegas Edgar di lokasi. Langkah ini juga krusial untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau.
Berdasarkan Kepmen LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare. Namun, pemetaan OIKN tahun 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen di antaranya telah dikuasai warga dan badan hukum secara sepihak.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyatakan aksi tegas ini mendesak guna mewujudkan konsep forest city. Tekanan pembukaan lahan secara masif terus terjadi, di mana satu orang bisa menguasai dua hingga lima hektare hutan.
"Jika tidak dicegah, sisa 60 persen kawasan konservasi yang belum terjamah akan menyusut dihabisi perambah," kata Thomas. Penertiban ini juga bertepatan dengan upaya pemadaman karhutla yang melahap 420 hektare area dalam sebulan terakhir.
Meski demikian, Thomas menegaskan OIKN tetap mengedepankan pendekatan manusiawi dan keadilan. Penegakan hukum berlaku sama, termasuk penertiban kawasan usaha di Warung Panjang dan Warung Pendek serta entitas badan hukum yang terbukti melanggar.
"Secara aturan, pendudukan hutan ilegal tidak menjadi dasar ganti rugi. Namun, pertimbangan kemanusiaan bagi warga yang bersedia kooperatif meninggalkan lokasi akan kami bahas bersama Kepala Otorita IKN," pungkanya.(Rein)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0