Fajriannur Pimpin IKADIN Kaltim, Tegaskan Advokat Harus Berani Lawan Ketidakadilan
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Kalimantan Timur resmi melantik pengurus masa bakti 2026-2030 dengan Fajriannur sebagai ketua terpilih, dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Hotel Grand Verona Samarinda, Sabtu (7/11/2026). Kepengurusan baru tersebut menegaskan komitmen memperkuat peran advokat sebagai garda terdepan dalam menjaga Due Process of Law, melindungi hak asasi manusia (HAM), serta membentengi masyarakat dari tindakan abuse of power.
Pelantikan ini menjadi momentum bagi IKADIN Kaltim untuk mempertegas posisi organisasi advokat sebagai bagian penting dalam menjaga keseimbangan sistem penegakan hukum sekaligus mengawal marwah peradilan.
Dalam keterangannya usai pelantikan, Fajriannur menegaskan bahwa organisasi advokat tidak boleh hanya berfokus pada pendidikan, ujian, maupun pengembangan profesi, tetapi juga harus berperan aktif mengawasi dan memberikan masukan terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab menjadi check and balance terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
“Kalau advokat hari ini organisasinya tidur, hanya fokus kepada pendidikan dan ujian, maka tidak ada yang namanya masukan buat mereka nanti,” tegas Fajriannur.
Ia menilai, persoalan kejanggalan dalam sejumlah putusan peradilan perlu menjadi perhatian serius organisasi advokat. Menurutnya, terdapat putusan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Fajriannur bahkan menyinggung analisis terhadap salah satu perkara yang berkaitan dengan Rita Widyasari, yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan antara fakta persidangan dan uraian dalam putusan.
Karena itu, IKADIN Kaltim ke depan akan mendorong penguatan kontribusi organisasi dalam pembangunan hukum, khususnya melalui upaya menjaga integritas dan marwah peradilan.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah melakukan eksaminasi serta analisis terhadap putusan-putusan pengadilan. Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik melalui berbagai platform, mulai dari media massa, podcast, hingga forum diskusi hukum.
“Langkahnya, kita lakukan eksaminasi, kita lakukan analisis putusan nanti rajin-rajin dan kita akan tampilkan di media, entah melalui pers, podcast, atau diskusi,” ujarnya.
Tekankan Bantuan Hukum dan Pembentukan Advokat Berintegritas
Selain pengawasan terhadap sistem peradilan, Fajriannur juga menekankan pentingnya akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi klien yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial.
Ia mengingatkan bahwa profesi advokat harus mengutamakan pendampingan hukum dan penegakan keadilan, bukan semata-mata persoalan honorarium.
Menurutnya, kemampuan ekonomi klien harus menjadi pertimbangan dalam menentukan biaya pendampingan hukum, sehingga masyarakat tetap memperoleh hak atas pembelaan yang layak.
“Kalau mendampingi klien, memperhatikan kemampuan klien. Misalnya kita mintanya Rp5.000, klien sanggupnya Rp1.000, ya itu kemampuan. Cukuplah bantuan hukum, jangan dipaksakan kehendak,” ungkapnya.
Fajriannur berharap, kepengurusan IKADIN Kaltim periode 2026-2030 mampu melahirkan kader-kader advokat yang menjunjung tinggi integritas, memiliki kepedulian terhadap masyarakat, serta berani memperjuangkan keadilan.
Kepada advokat muda, ia berpesan agar terus memperdalam pengetahuan hukum, memperbanyak kajian, serta mengasah kemampuan analisis terhadap berbagai perkara.
Ia juga menegaskan pentingnya keberanian dalam menghadapi ketidakadilan, terutama ketika fakta persidangan dinilai tidak tercermin secara utuh dalam putusan.
“Kalau kalian melihat ketidakadilan dalam putusan, fakta persidangan dikaburkan, lawan! Hari ini lawan!” serunya.
Rita Widyasari Masuk Komisi Pengawas IKADIN Kaltim
Pelantikan pengurus DPD IKADIN Kaltim turut melibatkan tokoh masyarakat Rita Widyasari yang dipercaya menjadi bagian dari Komisi Pengawas IKADIN Kaltim.
Rita mengaku bangga dapat menjadi bagian dari organisasi advokat yang menurutnya memiliki sejarah panjang dalam perkembangan profesi hukum di Indonesia.
Ia berharap IKADIN dapat berdiri di tengah masyarakat dan menjalankan peran sebagai jembatan dalam sistem penegakan hukum, sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai bagian yang setara dalam proses peradilan.
Menurut Rita, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk membela kepentingan klien berdasarkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang dimiliki.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perilaku advokat agar tidak menyalahgunakan profesi maupun merugikan klien yang seharusnya mendapatkan pembelaan.
“Saya berharap sebagai Dewan Pengawas, tidak ada advokat yang nakal, yang malah menjerumuskan kliennya, tapi bagaimana dia mencarikan pasal-pasal yang bisa membela kliennya,” ujarnya.
Rita menegaskan, setiap orang berhak memperoleh pembelaan hukum, karena dalam setiap persoalan kehidupan selalu terdapat aspek yang dapat diperjuangkan melalui jalur hukum.
Menutup keterangannya, Rita menyampaikan harapan agar IKADIN Kaltim mampu berkembang menjadi organisasi yang semakin kuat, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berdirilah setinggi-tingginya!” menjadi pesan singkat Rita untuk IKADIN Kaltim.
Dengan kepengurusan baru periode 2026-2030, IKADIN Kaltim diharapkan tidak hanya memperkuat profesionalisme advokat, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mengawal keadilan, menjaga independensi profesi, serta memastikan hukum tetap menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. (IRLA/ERNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0