Andi Sofyan Hasdam Serap Aspirasi Mahasiswa Samarinda soal Revisi UU Pemilu 2029

Oct 11, 2026
Andi Sofyan Hasdam Serap Aspirasi Mahasiswa Samarinda soal Revisi UU Pemilu 2029
Diskusi Publik Revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2029 (Dok: Irla)

KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Sofyan Hasdam, menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2029” di Samarinda pada Sabtu (10/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda penelitian untuk menyerap aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu.

Andi Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa diskusi tersebut merupakan salah satu upaya menghimpun pandangan masyarakat mengenai sejumlah isu strategi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.

“Jadi kami kebetulan mengadakan reses dan salah satu agenda Komite I itu adalah mengenai revisi undang-undang pemilu. Jadi kami akan menyerap aspirasi dari berbagai lapisan,” ujarnya usai acara tersebut. 

Dikatakannya, diskusi yang melibatkan mahasiswa tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai gagasan dan masukan yang nantinya dijadikan bahan penyusunan usulan resmi terkait revisi undang-undang pemilu.

Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam forum diskusi menjadi penting untuk memperkaya perspektif mengenai sistem pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2029.

Sejumlah isu strategis turut mengemuka dalam diskusi tersebut, di antaranya pilihan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup serta persoalan ambang batas atau ambang batas dalam pemilu.

Andi Sofyan Menyebutkan bahwa peserta diskusi menyampaikan beragam pandangan. Beberapa di antaranya juga didukung oleh hasil penelitian yang telah dilakukan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan masukan.

“Saya kira cukup banyak hasil yang bagus. Artinya, bagaimana usulan mereka mengenai pemilu terbuka atau tertutup, kemudian masalah ambang batas, dan banyak hal lainnya yang memang kita harapkan muncul,” katanya.

Ia berharap berbagai aspirasi yang terkumpul melalui kegiatan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembahasan revisi undang-undang pemilu. Khususnya dalam mendorong sistem pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.

Dia menyebut Diskusi publik ini juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap regulasi pemilu. Masukan dari masyarakat dinilai penting agar proses penyusunan kebijakan tidak hanya bertumpu pada perspektif pencipta dan pembuat undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Melalui kegiatan reses tersebut, berbagai masukan yang diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2029. (ERNI/IRLA)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0