Karhutla: Jangan Berhenti pada Tersangka, Pastikan Rehabilitasi Nyata
Oleh : Ibnu Sayyaf Sabililhaq | Wakil Ketua I Bidang Kaderisasi, PC PMII Kutai Kartanegara
KARTANEWS.COM - Penetapan 245 tersangka individu dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan langkah awal penting dalam penegakan hukum lingkungan. Namun, keberhasilan penanganan karhutla tidak diukur hanya dari jumlah tersangka. Proses hukum harus diselesaikan, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kerusakan lingkungan harus dikirimkan secara nyata.
Dari 20 korporasi yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Informasi ini, sebagaimana disampaikan dalam naskah asal, perlu dibaca dalam kerangka prinsip yang setara di hadapan hukum: status korporasi maupun asal negara tidak boleh menjadi alasan bagi perlakuan istimewa.
PMII Cabang Kutai Kartanegara berpandangan bahwa penegakan hukum karhutla harus berorientasi pada keadilan lingkungan, bukan berhenti pada angka yang menentukan tersangka. Masyarakat, terutama generasi muda, dapat memperoleh kepastian bahwa kerusakan hutan, lahan, dan ekosistem gambut telah ditangani secara serius. Dampak karhutla tidak hanya menyentuh lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kerinduan terhadap kehidupan masyarakat.
Penegakan Hukum Harus Berujung Pemulihan
Penegakan hukum tidak cukup apabila hanya berakhir pada pidana atau denda. Pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan harus menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan. Dalam konteks karhutla, rehabilitasi semestinya mencakup pemulihan fungsi ekologis lahan, revegetasi, pengendalian drainase, serta pemulihan ekosistem gambut. Upaya tersebut tidak boleh direduksi menjadi penanaman simbolis atau klaim penghijauan tanpa pengawasan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menjadi rujukan penting dalam pembahasan kewajiban pemulihan. Penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi dan status hukum setiap areal, serta disertai pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, rehabilitasi pasca-karhutla perlu dilakukan secara terukur, terdokumentasi, dan dapat diaudit publik. Biaya pemulihan harus dibebankan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Pemerintah juga perlu menetapkan indikator keberhasilan yang tidak hanya menghitung luas area tanam, tetapi menilai pemulihan fungsi ekologis dan gambut. Masyarakat adat, masyarakat lokal, serta lembaga pemantau lingkungan harus dilibatkan dalam pengawasan.
Lahan Bekas Kebakaran Bukan Ruang Ekspansi
Pengawasan terhadap lahan bekas karhutla, terutama di ekosistem gambut, harus diperketat. Lahan yang terbakar tidak boleh menjadi pintu masuk bagi ekspansi perkebunan sawit atau tanaman industri lain yang berpotensi memperparah kerusakan. Pemerintah perlu memastikan pemanfaatan kembali lahan tidak mengabaikan fungsi ekologis, ketentuan perizinan, dan kajian lingkungan.
Pemetaan dan verifikasi areal bekas karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Pengawasan lapangan, pemantauan satelit, dan audit berkala perlu berjalan beriringan. Data perizinan, hasil pemetaan, serta laporan pengawasan juga semestinya dibuka kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Negara Harus Menjamin Akuntabilitas
Karhutla bukan semata-mata bencana musiman. Persoalan ini berkaitan dengan tata kelola, pengawasan, dan praktik pemanfaatan lahan. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lingkungan bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan instrumen untuk melindungi masyarakat dan ekosistem.
PMII Cabang Kutai Kartanegara mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara tuntas hingga pelaksanaan putusan; memastikan seluruh korporasi, termasuk perusahaan PMA, tunduk pada hukum Indonesia tanpa perlakuan istimewa; serta menerapkan sanksi yang proporsional dengan tetap menuntut pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Pemulihan pasca-karhutla juga harus menjadi prasyarat yang diperhatikan sebelum lahan dimanfaatkan kembali. Pemerintah perlu mencegah perluasan lahan sawit atau industri tanaman yang memungkinkan terjadinya kerusakan gambut, sekaligus membuka ruang pengawasan bagi masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, dan media.
Jangan sampai karhutla hanya menjadi berita sesaat. Ketika asap mereda, lahan bekas kebakaran tidak boleh justru menjadi ruang bagi proyek-proyek baru yang mengabaikan pemulihan ekologi. Hutan dan gambut tidak boleh hanya menjadi latar belakang foto saat bencana, lalu diingat ketika krisis berlalu.
Keadilan lingkungan bukan slogan di atas kertas. Hal ini harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, rehabilitasi yang serius, dan pengawasan yang berkelanjutan.
Alam tidak membutuhkan janji, melainkan tindakan. Rakyat pun tidak memerlukan retorika, tetapi kepastian bahwa hukum berlaku bagi semua tanpa kecuali.
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0