Mahasiswa Berau Nilai Pengawasan Reklamasi Tambang Gagal, Soroti Peran Dinas ESDM Kaltim
Oleh: Mursyidah Auni
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menilai pengawasan reklamasi dan pascatambang di Kabupaten Berau gagal dilakukan secara optimal.
Penilaian tersebut disampaikan melalui press release resmi yang dirilis pada 2 Februari 2026, menyusul dua kali aksi unjuk rasa yang digelar sepanjang Januari 2026.
Dalam keterangannya, KPMKB Samarinda menyebut audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta Inspektur Tambang Kaltim pada aksi pertama pada Senin (19/1/2026), tidak menghasilkan kejelasan dan komitmen konkret atas tuntutan yang disampaikan.
Para pelajar menilai tidak ada keterbukaan data maupun langkah nyata terkait persoalan reklamasi pascatambang di Kabupaten Berau.
KPMKB juga menyoroti pernyataan Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur yang mengaku tidak dilibatkan dalam persoalan reklamasi dan pascatambang serta tidak memiliki data terkait kepatuhan perusahaan tambang. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab hukum.
“Pengawasan reklamasi dan pascatambang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 141. Inspektur Tambang memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan serta menyampaikan hasilnya kepada publik,” tulis KPMKB dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, KPMKB Samarinda menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan telah dilimpahkan kepada pemerintah pusat, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur tetap memiliki peran strategis dan fungsional.
Perannya meliputi koordinasi, pembinaan, pengumpulan data, pemantauan teknis dan lingkungan, hingga pelaporan kondisi riil reklamasi dan pascatambang di daerah.
Menurut KPMKB, ketiadaan data yang transparan terkait luasan lahan yang telah dan belum direklamasi menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan institusional.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Berau.
Kekecewaan juga disampaikan terhadap ketidakhadiran Dinas ESDM Kaltim dan Inspektur Tambang Kaltim pada aksi kedua yang digelar Senin (26/1/2026) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap persoalan serius di sektor pertambangan.
Atas dasar itu, KPMKB Samarinda menyampaikan empat tuntutan utama, di antaranya mendesak Dinas ESDM Kaltim berkoordinasi dengan Bupati Berau, DPRD Berau, dan DLHK Berau untuk melakukan inspeksi mendadak ke seluruh perusahaan tambang resmi di Kabupaten Berau.
Selain itu, mereka juga meminta Inspektur Tambang Kaltim membuka hasil inspeksi dan evaluasi reklamasi secara transparan kepada publik.
“Kami memandang persoalan reklamasi dan pascatambang bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, kebermanfaatan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” tegas KPMKB Samarinda.
KPMKB memastikan akan terus mengawal isu ini hingga terdapat kejelasan data, transparansi pengawasan, dan langkah nyata dari pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0