Jejak Sejarah Hari Pers Nasional dan Tantangannya di Era Digital

Penulis: Mursyidah Auni

Feb 9, 2026 - 16:47
Feb 9, 2026 - 17:06
 0  3
Jejak Sejarah Hari Pers Nasional dan Tantangannya di Era Digital
Koran Medan Prijaji oleh Tirto Adhi Soerjo, sering dianggap sebagai pelopor pers nasional. (MetroTV)

KARTANEWS.COM, INDONESIA - Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional sebagai momentum reflektif untuk menegaskan kembali peran pers selaku institusi sosial yang memiliki tanggung jawab menjaga hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang. 

Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Penetapannya, merujuk pada berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta pada 9 Februari 1946 yang merupakan organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia pascakemerdekaan. 

Keberadaan PWI menjadi simbol konsolidasi pers nasional dalam mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah Pers Nasional

Sejarah pers Indonesia berkaitan erat dengan perjuangan melawan kolonialisme. Pada awal abad ke-20, pers menjadi medium utama dalam menyebarkan gagasan kebangsaan dan melawan dominasi kekuasaan kolonial. 

Salah satu pelopor pers nasional adalah Tirto Adhi Soerjo melalui penerbitan surat kabar Medan Prijaji yang terbit di Bandung. Media ini dikenal sebagai surat kabar pertama yang dikelola oleh pribumi dan secara konsisten menyuarakan kepentingan rakyat serta kritik terhadap ketidakadilan kolonial.

Selama pendudukan Jepang pada 1942, pers dijadikan alat propaganda dengan terbitnya lima surat kabar regional seperti Jawa Shinbun, Sumatra Shinbun, dan Celebes Shinbun.

Dalam periode inilah terbentuk lembaga-lembaga penting yang menjadi fondasi ekosistem pers Indonesia, antara lain LKBN Antara pada 13 Desember 1937, Radio Republik Indonesia (RRI) pada 11 September 1945, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 1946. PWI kelak memainkan peran penting dalam memperjuangkan eksistensi pers nasional.

Pada masa pergerakan nasional, pers berfungsi sebagai alat perjuangan politik dan sarana pendidikan publik. Media menjadi ruang artikulasi gagasan kemerdekaan, pembentuk kesadaran kolektif, serta penghubung antar kelompok pergerakan di berbagai wilayah Nusantara. 

Peran pers terus berlanjut pada masa revolusi kemerdekaan, saat itu media digunakan untuk mengabarkan perjuangan diplomasi dan mempertahankan eksistensi Republik Indonesia.

Dinamika Pers Pasca-Kemerdekaan

Memasuki masa pascakemerdekaan, pers Indonesia menghadapi berbagai dinamika politik. Pada periode Orde Lama dan Orde Baru, kebebasan pers mengalami pembatasan signifikan. Praktik sensor, pembredelan, dan pencabutan izin terbit menjadi bagian dari pengendalian negara terhadap media. Kondisi ini membatasi ruang kritik dan menghambat fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.

Landasan resmi peringatan Hari Pers Nasional ditetapkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, yang bertepatan dengan tanggal berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia. 

Penetapan ini menandai pengakuan negara terhadap kontribusi pers sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk perannya dalam mendukung pembangunan nasional dan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Gagasan penetapan Hari Pers Nasional sejatinya telah berkembang jauh sebelum Keppres tersebut diterbitkan. Wacana ini mengemuka dalam Kongres PWI ke-28 di Padang pada 1978 dan kemudian memperoleh persetujuan Dewan Pers dalam sidang di Bandung pada 19 Februari 1981. Sejak saat itu, peringatan HPN diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan lokasi yang berpindah-pindah di berbagai ibu kota provinsi, melibatkan partisipasi insan pers, masyarakat, serta pemerintah daerah.

Perubahan mendasar juga terjadi setelah Reformasi 1998. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak utama kebebasan pers di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenai sensor, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, regulasi tersebut menjamin kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers.

Peran Pers dalam Sistem Demokrasi

Dalam kerangka demokrasi, pers memiliki fungsi strategis sebagai penyedia informasi, pendidikan publik, hiburan, kontrol sosial, dan kegiatan ekonomi. Pers berperan menyampaikan informasi yang akurat dan relevan kepada masyarakat, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Fungsi kontrol sosial pers menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Melalui kerja jurnalistik, pers mengungkap penyimpangan, pelanggaran hukum, dan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat. 

Di sisi lain, pers juga memiliki peran edukatif, yakni membantu masyarakat memahami kebijakan publik, proses politik, serta dinamika sosial secara komprehensif. Sebagai entitas ekonomi, pers dituntut menjaga keberlanjutan usaha media tanpa mengorbankan independensi redaksi. Profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi prasyarat utama agar pers tetap dipercaya publik.

Tantangan Pers di Era Digital

Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam ekosistem media. Arus informasi kini bergerak sangat cepat dan tidak lagi dimonopoli oleh media arus utama. Media sosial dan platform digital memungkinkan setiap individu menjadi produsen informasi. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan tantangan serius berupa maraknya hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, serta polarisasi opini publik. Dalam situasi ini, pers nasional dituntut memperkuat perannya sebagai penjernih informasi. 

Selain tantangan substansi, pers juga menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan model bisnis media. Ketergantungan pada platform digital dan algoritma distribusi menuntut media beradaptasi secara teknologi, tanpa mengorbankan independensi redaksi dan kualitas pemberitaan.

Relevansi Hari Pers Nasional

Peringatan Hari Pers Nasional menjadi momentum evaluasi atas komitmen pers dalam menjaga kualitas demokrasi. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

Hari Pers Nasional 2026 mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” yang ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tema tersebut merefleksikan posisi strategis pers nasional dalam menjaga kualitas demokrasi serta memperkuat kedaulatan bangsa di tengah tantangan disrupsi digital dan dinamika geopolitik global.

Tema HPN 2026 dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama, Pers Sehat, merujuk pada praktik jurnalistik yang profesional, independen, dan berlandaskan etika. Pers yang sehat diharapkan mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi penopang utama kehidupan demokrasi.

Pilar kedua, Ekonomi Berdaulat, menekankan pentingnya kemandirian media secara ekonomi. Kemandirian tersebut dinilai krusial agar media tidak terikat pada kepentingan tertentu dan tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara objektif. Selain itu, ketahanan ekonomi media juga menjadi faktor penentu dalam menghadapi kompetisi dengan platform digital berskala global.

Adapun pilar ketiga, Bangsa Kuat, menggambarkan kontribusi pers dalam memperkokoh persatuan nasional dan meningkatkan daya saing bangsa. Melalui pemberitaan yang edukatif, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan publik, pers diharapkan turut mendorong kemajuan sosial dan pembangunan nasional.

Melalui tema tersebut, peringatan HPN 2026 diarahkan sebagai momentum konsolidasi insan pers untuk memperkuat profesionalisme, menjaga independensi, serta terus berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0