Hadirkan Dua Saksi Ahli, Jimmy Koyongian Uji Keabsahan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan
KARTANEWS.COM, SAMARINDA -- Permohonan praperadilan yang diajukan Jimmy Koyongian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polda Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda menjadi perhatian luas setelah tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Agus Amri & Rekan dengan menghadirkan saksi ahli dan menyampaikan kesimpulan hukum secara komprehensif di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam perkara praperadilan yang teregister dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Smr tersebut, Pemohon menilai tindakan penyidik Unit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka sarat dengan pelanggaran hukum acara pidana, baik dari sisi prosedural maupun substansial.
Melalui kesimpulan tertulis yang disampaikan kepada hakim tunggal, Pemohon menegaskan bahwa keberadaan hukum acara pidana pada dasarnya bukan hanya ditujukan untuk menindak pelaku kejahatan, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks tersebut, lembaga praperadilan dipandang sebagai mekanisme korektif yang menjamin penerapan prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia, terutama ketika aparat penegak hukum melakukan upaya paksa terhadap warga negara.
Pemohon mempersoalkan penetapan status tersangka atas dirinya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 150 Tahun 2024 yang dibuat di hadapan notaris dan pejabat pembuat akta tanah di Samarinda. Namun demikian, Pemohon berpendapat bahwa objek perkara tersebut sesungguhnya merupakan persoalan keperdataan yang berakar dari kesepakatan keluarga sejak tahun 2006, sehingga tidak relevan untuk ditarik ke dalam ranah hukum pidana.
Selain itu, Pemohon juga menilai bahwa penyidik telah keliru dalam menafsirkan peristiwa hukum yang terjadi. Kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah dan saling berkaitan sebagaimana dipersyaratkan oleh KUHAP serta ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Dengan tidak terpenuhinya syarat pembuktian tersebut, maka penetapan tersangka dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Aspek prosedural penyidikan turut menjadi sorotan utama. Pemohon mengungkapkan bahwa hingga permohonan praperadilan diajukan, dirinya tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka secara resmi dari penyidik.
Padahal, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tercantum adanya surat penetapan tersangka dengan nomor dan tanggal tertentu.
Kondisi ini, menurut Pemohon, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mewajibkan penyidik menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut, Pemohon menilai tindakan penyidik memanggil dirinya sebagai tersangka melalui surat panggilan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Pasalnya, pemanggilan tersebut dilakukan tanpa didahului pemberitahuan resmi mengenai penetapan status tersangka.
Keadaan ini dianggap telah merugikan Pemohon secara hukum dan melanggar hak konstitusionalnya untuk memperoleh kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kesimpulan hukumnya, Pemohon juga mengutip sejumlah putusan praperadilan dari berbagai pengadilan negeri di Indonesia yang pada prinsipnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah apabila dilakukan tanpa prosedur yang benar atau tanpa alat bukti yang memadai.
Yurisprudensi tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa praperadilan merupakan forum yang sah dan konstitusional untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penetapan tersangka.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Pemohon meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka serta seluruh rangkaian tindakan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon agar hak-haknya dipulihkan sebagaimana sebelum adanya penetapan tersangka.
Melalui perkara ini, Pemohon berharap pengadilan dapat menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam negara hukum. (Irla/KN)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0