Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidik Polresta Samarinda
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidik Polresta Samarinda
KARTANEWS.COM, SAMARINDA – Tim kuasa hukum Jimmy Koyongian menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda melanggar hukum, cacat prosedur, dan bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut disampaikan tim kuasa hukum melalui siaran pers di Samarinda, Senin (2/2/2026). Mereka menyatakan penjelasan ini perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak terbentuk opini sepihak di ruang publik.
Menurut tim kuasa hukum, langkah penyidik menetapkan Jimmy sebagai tersangka tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum apabila proses penyidikan dijalankan tanpa prosedur yang semestinya. Mereka menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Kuasa hukum menjelaskan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Doan T. Napitupulu selaku kuasa hukum Eddy Hartono ke Polresta Samarinda pada 25 April 2025. Laporan tersebut mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 150/2024 tertanggal 22 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hermawan Wangdana, S.H., M.Kn.
Namun demikian, tim kuasa hukum menyatakan objek dalam akta jual beli tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan tertanggal 7 Oktober 2006 yang dibuat secara sadar dan sukarela oleh Eddy Hartono bersama istrinya, Go Chui Lie (Go Wan Jan) sebagai kesepakatan keluarga.
Menurutnya, seluruh proses pembuatan akta jual beli telah dilakukan sesuai mekanisme hukum perdata dan diketahui para pihak terkait, sehingga dinilai tidak tepat apabila perkara tersebut serta-merta ditarik ke ranah pidana.
Meski demikian, penyidik Polresta Samarinda disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Maret 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/260/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang menetapkan Jimmy Koyongian sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut, Jimmy disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut janggal karena menurutnya, hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi. Mereka juga menyebut penyidik tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang sah, namun kliennya tiba-tiba dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dalam kajiannya, tim kuasa hukum mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan.
Pertama, penetapan tersangka diduga dilakukan tanpa terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mereka menyebut penyidik tidak pernah menunjukkan dua alat bukti yang saling berkaitan, serta menilai keterangan pelapor tidak diperoleh secara layak dan objektif.
Kedua, kuasa hukum menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan karena berkaitan dengan akta jual beli yang dibuat sah di hadapan notaris/PPAT dan berangkat dari kesepakatan para pihak sejak 2006. Menurut mereka, tidak terdapat unsur pemalsuan maupun niat jahat, sehingga membawa perkara ini ke ranah pidana dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Ketiga, kuasa hukum menyebut adanya dugaan pelanggaran prosedur formil, termasuk tidak adanya pemberitahuan resmi sebagaimana menjadi kewajiban penyidik. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law, hak asasi manusia, serta kepastian hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian patut dinilai tidak sah. Mereka mengaku telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk menguji dan membatalkan penetapan tersangka tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Propam Polri, mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta meminta supervisi dari Kapolda Kalimantan Timur dan Kapolri.
Dalam tuntutannya, tim kuasa hukum mendesak Polresta Samarinda untuk menghentikan penyidikan, membatalkan status tersangka terhadap Jimmy Koyongian, serta mengembalikan perkara ke ranah perdata. Mereka juga mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan berimbang, seraya mengingatkan bahwa praktik kriminalisasi, apabila dibiarkan, berpotensi menimpa siapa saja.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0