ESDM Amankan 50 Ribu Ton Batu Bara Diduga Hasil Tambang Ilegal di Kukar

Jan 27, 2026 - 16:07
Jan 27, 2026 - 16:51
 0  2
ESDM Amankan 50 Ribu Ton Batu Bara Diduga Hasil Tambang Ilegal di Kukar
Lahan Tambang Ilegal (Kementerian ESDM)

KARTANEWS.COM, KUTAI KARTANEGARA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan sekitar 50.000 ton batu bara yang pemiliknya belum diketahui di sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, temuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Batu bara itu ditemukan di sejumlah dermaga bongkar muat (jetty) yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam operasi pengamanan yang digelar pada 14–15 Januari 2026.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya terhadap praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara.

“Tumpukan batu bara ini merupakan kekayaan negara yang sangat rawan hilang. Karena itu, kami segera melakukan pengamanan di lapangan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar,” ujarnya, dikutip dari laman resmi ESDM, Selasa (27/1/2026).

Sebagai langkah awal, Ditjen Gakkum ESDM telah memasang segel dan garis pengamanan di lokasi temuan, serta memasang papan larangan yang menegaskan bahwa batu bara tersebut berstatus aset negara.

Jeffri menjelaskan, tahap berikutnya adalah penelusuran asal-usul batu bara untuk memastikan sumber penambangannya. 

Selain itu, dilakukan pula penilaian kualitas dan kuantitas batu bara yang ditemukan dengan melibatkan surveyor independen dan instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah seluruh proses verifikasi dan penilaian selesai, batu bara tersebut akan dilelang, dan hasil lelangnya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM,” katanya.

Jeffri menambahkan, penindakan terhadap pertambangan ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola sumber daya alam serta mengoptimalkan penerimaan negara. 

Praktik penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial di daerah sekitar tambang.

Operasi pengamanan ini melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan keamanan, antara lain Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Secara nasional, pemerintah terus memperkuat pengawasan sektor pertambangan melalui pendekatan penegakan hukum terpadu, termasuk penertiban jalur distribusi dan pengawasan dermaga untuk mencegah pengangkutan hasil tambang ilegal. (AUNI)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0