Menag Paparkan Ditjen Pesantren Diproyeksikan Butuh Anggaran Rp12,6 Triliun
KARTANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Agama memproyeksikan kebutuhan anggaran sebanyak Rp12,6 triliun untuk pembentukan dan operasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Anggaran tersebut dinilai krusial guna memperkuat peran pesantren sesuai mandat Undang-Undang Pesantren. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren akan melahirkan kebutuhan pendanaan baru yang bersifat strategis dan berjangka panjang.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menimbulkan kebutuhan anggaran baru yang bersifat strategis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ditjen Pesantren dirancang untuk menjalankan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat. Luasnya mandat tersebut menuntut dukungan fiskal yang memadai agar kebijakan dan program dapat berjalan efektif.
Ruang lingkup kerja Ditjen Pesantren nantinya mencakup pembinaan kelembagaan, peningkatan kualitas pendidikan pesantren, hingga penguatan peran pesantren dalam mendorong kemandirian ekonomi umat.
Selama ini, ekosistem pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan fokus utama pada fungsi pendidikan. Dengan pembentukan unit eselon I tersendiri, pemerintah berharap pengelolaan pesantren dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Ekosistem pesantren yang saat ini dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam diselenggarakan melalui fungsi pendidikan,” kata Nasaruddin.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan mampu memperkuat tata kelola pesantren secara terintegrasi, seiring meningkatnya peran strategis pesantren dalam kehidupan sosial, keagamaan, dan kebangsaan.
Dalam rapat kerja yang sama, Kementerian Agama juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp702,98 miliar. Dana akan diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekonstruksi sarana serta prasarana layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera.
“Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan,” tuturnya.
Berdasarkan data Satuan Tugas Bidang Sosial Keagamaan Kementerian Agama, tercatat sebanyak 3.207 satuan layanan terdampak. Jumlah tersebut meliputi 562 madrasah, 1.033 pondok pesantren, 17 perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), 1.593 rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan keagamaan lainnya.
“Kerusakan ini berdampak langsung pada terganggunya proses pembelajaran, layanan keagamaan, serta aktivitas sosial keagamaan masyarakat,” pungkasnya. (AUNI)
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0